Gelar Operasi Pekat Progo Selama 10 Hari, Polda DIY Amankan 122 Tersangka
Gelar Operasi Pekat Progo Selama 10 Hari, Polda DIY Amankan 122 Tersangka
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY mengamankan 122 tersangka selama Operasi Pekat Progo 2020 yang dilaksanakan selama sepuluh hari mulai 3 Juli hingga 12 Juli kemarin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan dalam operasi ini, kepolisian telah mengungkap 86 kasus di mana 27 di antaranya merupakan target operasi.
"Dari kasus tersebut, petugas menangkap 43 tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan 79 tersangka non TO," ungkapnya Senin (13/7/2020).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menjelaskan dalam operasi ini, salah satu sasaran adalah perjudian, antara lain togel, dadu dan kartu dengan barang bukti uang tunai total sebesar Rp 15,9 juta.
"Ada juga kasus prostitusi yang sebagian besar modusnya adalah menawarkan melalui online melalui medsos. Setidaknya ada lima kasus yang modusnya menawarkan lewat medsos seperti aplikasi pertemanan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan kasus kejahatan jalanan lain yakni jambret, curas, curat.
• Update Virus Corona di Kabupaten Magelang Senin 13 Juli 2020, 1 Pasien Dinyatakan Sembuh
• BPBD Bantul Dilengkapi WRS NewGen, Kini Informasi Gempa Bumi Langsung Update Dalam 2 Menit
• UPDATE Virus Corona Kabupaten Gunungkidul Senin 13 Juli 2020, Kasus Positif Tambah 5, Ini Riwayatnya
Salah satu kasus yang menonjol adalah tersangka berinisial H, warga Lampung yang tinggal di Potorono.
Dari hasil pengungkapan, tersangka ini setidaknya telah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Yogyakarta .
"Modusnya, setiap pagi saat subuh dia mendatangi ibu-ibu yang sedang bersih di rumah dan berpura-pura menanyakan alamat.
Ketika korban lengah, pelaku ini langsung merebut perhiasan seperti kalung atau HP milik korban," paparnya.
Kasus lain yang menjadi atensi adalah peredaran miras yang dilakukan oleh pelajar SMA di wilayah kota Yogyakarta.
"Ada dua orang tersangka yg merupakan pelajar SMA untuk kasus peredaran miras. Ini menandakan kejahatan sudah tidak memandang usia, faktanya ada pelajar yang diamankan karena peredaran miras. Ini adalah contoh pelajar yang lepas dari pengawasan orang tua," ungkapnya.(Tribunjogja/Santo Ari)