30 Undang-Undang Tak Lazim di Korea Utara: Kim Jong Un Larang Penggunaan Internet, Jeans & Microwave

Korea Utara menyimpan banyak rahasia dan memiliki banyak hukum tidak lazim yang akan membuat Anda berterima kasih tidak tinggal di sana

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Yonhap
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri upacara peresmian pabrik pupuk fosfat di Sunchon, utara Pyongyang, pada 1 Mei 2020. Foto tersebut dirilis pada hari berikutnya oleh Korean Central News Agency (KCNA) Korea Utara. Kim menunjukkan dirinya ke publik untuk pertama kalinya setelah absen selama 20 hari hingga memicu desas-desus tentang kesehatannya. 

Orang tidak diperbolehkan memakai jeans karena dianggap sebagai simbol kapitalisme.

Wanita yang memakai rok harus menutupi lutut. Mengenakan bikini adalah larangan ketat.

9. Tiga Stasiun TV

Korea Utara hanya menawarkan tiga saluran televisi untuk dipilih orang dan semuanya dikendalikan oleh pemerintah.

10. Bepergian ke luar negeri

Warga Korea Utara tidak diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin. Orang yang mencoba melarikan diri dikirim ke kamp kerja paksa atau hanya dieksekusi.

11. Larangan pakai internet

Internet hanya dapat diakses melalui intranet mereka, yang disebut "Kwangmyong" atau Bright, diluncurkan pada tahun 2000.

Ilustrasi internet.
Ilustrasi internet. (ist)

Untuk penggunaan profesional, hanya 28 situs web yang dapat diakses di bawah pengawasan pemerintah.

Daftar orang-orang dengan akses Internet termasuk para pemimpin politik dan keluarga mereka, siswa yang menghadiri sekolah-sekolah elit, dan departemen perang cyber militer.

Hanya sistem operasi yang disetujui oleh negara, Red Star OS, yang dirancang dalam bahasa Korea, diizinkan untuk menggunakan dan bukan Windows atau Mac standar.

Wi-Fi telah dilarang digunakan di semua kedutaan besar Korea Utara di seluruh dunia.

12. Pilihan pekerjaan

Pilihan profesi seseorang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan negara.

Mereka yang tidak patuh dikirim ke kamp konsentrasi untuk kerja paksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved