Update Corona di DI Yogyakarta

Dispar DIY Minta Pengelola Bioskop Patuhi Protokol Kesehatan Jika Buka Kembali

Point penting yang ingin ditekankan, nantinya pihak pengelola bioskop wajib memperketat prokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
nyfa.edu
ilustrasi bioskop 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespon wacana pembukaan kembali bioskop.

Rencananya, tanggal 29 Juli 2020 nanti pengelola bioskop akan kembali membuka operasional bioskop.

Kepala Dispar DIY, Singgih Raharjo, berharap pihak pengelola bioskop agar mempersiapkan segala keperluan.

Beberapa syarat juga diterangkan olehnya.

Antara lain, pihak pengelola hanya diperkenankan menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kabar Gembira, Bioskop di Indonesia Segera Buka degan Protokol Kesehatan

Kedua, penyediaan fasilitas kebersihan guna mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya hand sanitizer, serta upaya pencegahan lain.

"Intinya, apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat akan kami jalankan. Saya minta pengelola bioskop agar menyiapkan keperluannya," katanya kepada Tribunjogja.com, Minggu (12/7/2020).

Ia menambahkan, simulasi terkait protokol kesehatan sedang dalam penyusunan.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berdiskusi dengan pengelola bioskop.

Point penting yang ingin ditekankan, nantinya pihak pengelola bioskop wajib memperketat prokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Secara garis besar, inti dari protokol kesehatan yang ditekankan tak jauh berbeda dengan simulasi yang dilakukan di hotel-hotel yang ada di DIY.

UPDATE Covid-19 DIY 11 Juli: Tambahan Tujuh Kasus Positif dan Riwayat Kontaknya

"Hanya saja, agar pengunjung merasa aman, kami menekankan agar pengelola selalu mengecek suhu badan pengunjung, kebersihan ditekankan. Apabila ada gejala batuk dan pilek, sebaiknya jangan dibiarkan masuk," tuturnya.

Singgih juga menekankan agar physical distancing tetap dilakukan dengan cara memberi jeda pada kursi bioskop.

Sementara pengawasan yang akan dilakukan nantinya, ia akan mendesak Dispar Kota/Kabupaten untuk melakukan pengawasan rutin. 

"Secara teknis pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki kewenangan. Termasuk dari asosiasi pengelola bioskop," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved