Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi
Masih ingat dengan tiga perempuan yang membuat video TikTok di Jembatan Suramadu, Jawa Timur beberapa waktu lalu? Dari video yang beredar tampak
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
instagram.com/satlantasperak
Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi
Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500 ribu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum dikutip dari Kompas.com, Sabtu malam.
Menurut pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas, denda tersebut sudah sesuai.

Ganis menambahkan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," kata Ganis.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
Rekomendasi untuk Anda