Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi

Masih ingat dengan tiga perempuan yang membuat video TikTok di Jembatan Suramadu, Jawa Timur beberapa waktu lalu? Dari video yang beredar tampak

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
instagram.com/satlantasperak
Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi 

TRIBUNJOGJA.COM - Masih ingat dengan tiga perempuan yang membuat video TikTok di Jembatan Suramadu, Jawa Timur beberapa waktu lalu?

Dari video yang beredar tampak ketiga perempuan tersebut menari diiringi lagu India.

Mereka menari ala penari India dengan berganti-ganti posisi.

Di sisi kiri mereka, tampak kendaraan melintas dengan latar belakang bentang tengah Suramadu.

Capture video tiktok 3 perempuan menari India di Jembatan Suramadu.
Capture video tiktok 3 perempuan menari India di Jembatan Suramadu. (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Kini ketiga perempuan itu harus menanggung risikonya, yakni diciduk polisi setempat.

Perempuan berinisial LR, HR dan SS, memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (4/7/2020) siang.

Diketahui, peraturan di Jembatan Suramadu cukup ketat.

Sejak menjadi jalan tol, jembatan ini tidak lagi bisa digunakan sebagai tempat berfoto.

Hal ini lantaran ada peraturan yang menyebutkan pengendara dilarang berhenti atau turun dari kendaraan.

Tentu saja membuat TikTok dengan berjoget-joget di Jembatan Suramadu sudah melanggar aturan.

Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi
Tiga Perempuan Bikin TikTok di Jembatan Suramadu, Berakhir Diciduk Polisi (instagram.com/satlantasperak)

Video itu diketahui milik akun TikTok @naylaraisa2003 yang diunggah dua hari lalu.

Unggahan tersebut direspons lebih dari 18.000 kali dan menuai 3.870 komentar.

Salah satu akun Twitter yang mengunggahnya yaitu @hesti_rya.

"Rek Ibukmu Kongkonen Muleh Timbang Disrempet Truk Dek Kono Iku" (rek ibumu suruh pulang, dari pada ditabrak truk di sana)," ungkapnya.

Ketiga perempuan asal Tambak Gringsing, Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.

Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500 ribu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum dikutip dari Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas, denda tersebut sudah sesuai.

Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat melintas di Jembatan Suramadu.
Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat melintas di Jembatan Suramadu. (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Ganis menambahkan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.

"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," kata Ganis.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved