Satresnarkoba Polres Bantul Gagalkan Peredaran Psikotropika dan Ribuan Butir Obat Daftar G

Obat-obatan keras itu, diamankan dari seorang pemuda, berinisial WBA (25), warga Gunungkidul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Barang bukti berupa obat-obatan yang masuk daftar G dan psikotropika yang diamankan Polres Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan puluhan ribu butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau obat berbahaya.

Obat-obat yang diamankan tersebut dalam kondisi siap edar di wilayah Kabupaten Bantul.

Ada 5.000 butir obat daftar G berlogo Y, serta 10 tablet psikotropika yang disita petugas.

Obat-obatan keras itu, diamankan dari seorang pemuda, berinisial WBA (25), warga Gunungkidul.

Kepala Satreskoba Polres Bantul, AKP Ronny Prasadana, mengatakan pelaku diamankan di wilayah Gedongan, Pelemwulung, Kecamatan Banguntapan, pada Rabu (1/7/2020), sekira pukul 14.30 WIB, sesaat setelah mengambil sebuah paket.

Saat digeledah, dalam paket tersebut, petugas menemukan lima buah toples.

Satu toplesnya berisi 1.000 butir tablet warna putih dengan logo Y.

Kemudian, 60 tablet Tramadol HCI. Kedua obat tersebut masuk daftar G atau obat berbahaya.

Tidak sampai di sana, petugas juga menemukan 10 tablet calmlet 1mg alprazolam. Obat tersebut, masuk dalam daftar psikotropika.

"WBA berserta barang bukti, kemudian langsung kita bawa ke polres Bantul untuk proses lebih lanjut," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Jumat (3/7/2020).

Ronny mengungkapkan, WBA merupakan target operasi yang sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian.

Namun, baru kali ini berhasil ditangkap dan diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

Ia disangkakan telah melanggar pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997, dan atau, pasal 53 ayat (1) KUHP juncto pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjara, paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," terang Ronny. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved