Siswa SMP di Sleman Hanyut

Inilah Kesaksian Para Saksi Tragedi Susur Sungai SMP N 1 Turi di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus laka susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

TRIBUNjogja.com Sleman -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang kasus laka susur sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020).

Agenda kali ini mendengar keterangan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan sidang kali ini juga menghadirkan tiga terdakwa IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga, RY (58) warga Turi yang juga guru seni budaya dan DDS (58) warga Ngaglik.

Ketiganya adalah pembina dalam ekstrakurikuler Pramuka di SMPN 1 Turi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah AAP (14) pelajar dari SMPN 1 Turi sekaligus dewan penggalang.

Ia menyatakan bahwa saat kejadian tiga terdakwa tidak turut mendampingi para siswa.

Ia sendiri berada di urutan paling belakang dan tidak bisa menyelesaikan susur sungai dikarenakan air tiba-tiba naik. Saat air menjadi deras, ia langsung naik dari sungai dan setelah itu ikut membantu teman-teman yang terluka.

"Saat susur sungai saya tidak melihat ketiga pembina (IYA, RY dan DDS). Tapi setelah arus naik saya melihat Pak Yopi (IYA) turun ke sungai untuk membantu siswa," ujarnya.

Dalam susur sungai diharuskan dilengkapi dengan alat keselamatan, seperti tongkat, tali maupun pelampung. Dan dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa tidak semua siswa dibekali tongkat dan hanya ketua regu saja yang membawa tongkat.

Itupun diungkapkannya bahwa para siswa tidak diberikan pengarahan tentang fungsi tongkat tersebut.,

Ia menyatakan bahwa baik pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai sebelum melakukan susur sungai. Padahal kegiatan tersebut bisa dibilang agenda rutin tahunan.

"Tahun lalu juga pernah ada susur sungai, di Sempor juga. Di utara lokasi kejadian. Tahun lalu saat finish baru hujan dan juga mendung, tapi air tidak naik," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu terdakwa IYA sempat memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa susur sungai merupakan salah satu kegiatan harian. Dan kegiatan susur sungai ini bukan hanya keputusan dia seorang, namun keputusan bersama.

"Tiap Jumat kegiatan berbeda ada tali temali, tongkat, sku, penjelajahan seperti seperti susur sungai," jelasnya.

IYA juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan pembekalan untuk susur sungai, seperti mengukur kecepatan air dan dalamnya sungai. Sementara untuk susur sungai kali ini, ia menginstruksikan agar para siswa tetap berjalan di pinggir sungai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved