Dewan Desak Pemkot Yogyakarta Revisi Peraturan dan Sistem PPDB
Kalangan dewan meminta Pemkot Yogyakarta merevisi aturan dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP) Negeri.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan dewan meminta Pemkot Yogyakarta merevisi aturan dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP) Negeri.
Pasalnya, dewan berpendapat bahwa aturan dan sistem yang kini berlaku selalu menimbulkan permasalahan yang sama dari tahun ke tahun.
Sehingga perlu aturan dan sistem yang baru untuk menyelesaikan permasalahan itu.
PPDB SMP di Kota Yogyakarta sendiri telah berakhir pada 1 Juli lalu yang dimulai secara daring sejak 29 Juni dengan memperebutkan 3.464 kursi yang tersedia di 16 SMP Negeri.
Para calon siswa yang lolos selanjutnya diwajibkan untuk melaporkan diri secara daring pula yang berakhir pada Jumat 3 Juli 2020 pukul 14.00 WIB.
Namun, hingga sampai kini tidak semua kursi yang tersedia dapat terisi semua.
Hal ini merupakan permasalahan klasik dan terjadi hampir setiap tahun dikarenakan ada beberapa siswa yang tidak lapor diri secara online maupun tidak daftar ulang.
"Hal ini tentunya harus menjadi catatan dan evaluasi kedepan agar Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengubah Peraturan Walikota serta Peraturan Dinas Pendidikan tentang Penyelenggaraan PPDB dan sistem ditambah dengan tahapan sistem offline untuk mengisi lowongnya kursi yang tersedia," kata Muhammad Ali Fahmi, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Jumat (3/7/2020).
• PPDB 2020 : Tidak Semua Kuota Sekolah di DIY Terpenuhi
• PPDB 2020, Kuota Sejumlah SMA/SMK Negeri di Gunungkidul Belum Terpenuhi
Dia berpendapat, sejumlah kursi yang lowong itu juga tidak dapat digantikan oleh calon siswa di bawahnya sehingga sangat merugikan calon siswa yang tidak lolos.
"Sebagai salah satu contoh PPDB di SMP Negeri 10 Yogyakarta sampai dengan Jumat Siang, 3 Juli 2020 jam 14.00 WIB ada 3 siswa yang tidak lapor diri mengakibatkan 3 kursi dibiarkan lowong," katanya.
Untuk itu, Fahmi mendesak Dinas Pendidikan untuk mengubah peraturan PPDB dengan menambah tahapan PPDB pada tahun depan, yakni adanya tahapan PPDB luring khusus untuk mengisi kursi yang lowong setelah proses daftar ulang.
"Hal ini agar dapat proses pendaftaran juga dapat diakses oleh calon siswa yang tidak lolos PPDB dengan tetap memperhatikan urutan nilai akhir yang diperoleh masing-masing siswa," imbuhnya. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)