Sebulan Sebelum Batas Akhir, 21 Calon Jemaah Haji DIY Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M tahun ini.
Bersamaan dengan itu, Kemenag juga memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY, Sigit Warsita, mengatakan batas pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah 31 Juli 2020.
Namun demikian, lanjut dia, bagi jemaah yang benar-benar membutuhkan pengembalian setelah waktu tersebut karena kebutuhan yang sangat mendesak tetap diberi kesempatan.
“Jadi masih bisa diproses, dengan mencantumkan alasan yang jelas,” ujarnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (2/7/2020).
Per 2 Juli 2020, Sigit mengungkapkan total calon jemaah yang sudah mengajukan pengembalian setoran pelunasan di DIY ada 21 orang.
Dengan rincian, dari Kota Yogyakarta 5 orang, Kabupaten Bantul 9 orang, Kabupaten Sleman 5 orang, dan Kabupaten Kulon Progo 2 orang. Sementara, Kabupaten Gunungkidul nihil.
“Beberapa (calon jemaah) ketika dikonfirmasi teman-teman (Kantor Kemenag) di kota/kabupaten itu alasannya karena butuh,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut, jelas Sigit, pengembalian sudah cair untuk 11 jemaah.
“Sudah sampai ke rekening masing-masing untuk 11 orang. Satu dua hari ke depan mungkin sudah cair semuanya,” tambahnya.
Adapun mengenai alur pengembalian setoran pelunasan Bipih jemaah haji reguler, ia menerangkan, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi e-KTP, dan nomor telepon jemaah haji.
Kemudian, proses selanjutnya akan dilakukan di tingkat Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Ditjen PHU Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran Bipih.
Seluruh proses sejak pengajuan oleh jemaah hingga jemaah menerima pencairan dana membutuhkan waktu sekitar 9 hari.
Adapun jumlah calon jemaah haji dari lima kabupaten/kota di DIY yang seharusnya berangkat tahun ini adalah 3.116 orang.
Dari total jumlah tersebut, ada 2.989 orang atau 95,92 persen di antaranya yang telah melakukan pelunasan Bipih hingga 29 Mei 2020. (*)