Riwayat Satu Pasien Baru Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Masih Ditelusuri

Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan satu kasus baru pada 1 Juli 2020 dari pemeriksaan 290 sampel di tiga lab.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
RAPID TEST COVID PEKERJA PUSAT PERBELANJAAN. Petugas mendata karyawan pusat perbelanjaan saat pelaksaaan rapid test virus Covid-19 di Galeria Mall, Kota Yogyakarta, Rabu (10/6/2020). Pemkot yogyakarta menggelar rapid test secara acak di enam pusat perbelanjaan dengan toatal 557 karyawan pusat perbelanjaan untuk mengantisipasi adanya persebaran virus Corona. 

Tribujogja.com Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan satu kasus baru pada 1 Juli 2020 dari pemeriksaan 290 sampel di tiga lab.

Tambahan satu kasus positif tersebut membuat total kasus positif Covid-19 di DIY hingga Rabu (1/7/2020) menjadi 314 kasus.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih menjelaskan bahwa riwayat dari satu kasus baru tersebut masih dalam penelusuran.

"Kasus baru tercatat sebagai kasus 316 perempuan usia 62 tahun warga Sleman," ucapnya, Rabu (1/7/2020).

Selanjutnya, kasus positif yang dilaporkan sembuh dengan hasil laboratorium 2 kali negatif secara berturut-turut, bertambah 1 kasus.

Jumlah kasus positif Covid-19 di DIY yang dinyatakan sembuh menjadi 264 kasus.

"Kasus sembuh tersebut adalah kasus 222 perempuan usia 56 tahun warga Sleman," bebernya.

Laporan PDP meninggal, ungkapnya, dalam proses laboratorium dengan kondisi sudah swab berjumlah 1 orang yakni perempuan usia 66 tahun warga Bantul.

Laporan konfirmasi kasus Covid-19 di DIY per 1 Juli 2020 adalah total PDP sebanyak 1.862 orang di mana 77 orang masih menjalani perawatan.

Berdasarkan hasil lab, 314 orang dinyatakan positif (264 orang sembuh, 8 orang meninggal dunia), 1.437 orang dinyatakan negatif, dan masih menunggu hasil lab sebanyak 111 orang (25 orang meninggal dunia).

Sementara itu, total ODP yang tersebar di seluruh DIY yakni 7.689 orang.

Surat SWAB

Surat Hasil Uji Swab dan RDT Diperpanjang

Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 di mana tertulis masa berlaku hasil uji rapid test dan swab diperpanjang menjadi 14 hari.

Sebelumnya masa berlaku uji rapid test selama 3 hari dan uji swab selama 7 hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pemberlakuan perpanjangan hasil swba dan rapid test untuk pelaku perjalanan tetap harus melalui protokol kesehatan di pos penjagaan.

Ia menambahkan, DIY bukan hanya menjadi jujugan wisata maupun para pelaku bisnis, namun juga mahasiswa yang akan memulai perkuliahan.

"Pak Gubernur memberikan arahan agar Gugus Tugas bisa berkoordinasi dengan BNPB agar dapat 'uba rampe' untuk PCR lebih banyak lagi. Walau rapid test bisa dilakukan, tetapi yang paling akurat PCR," bebernya, Rabu (1/7/2020).

Aji menekankan bahwa memperketat penjagaan bukan berarti melarang orang datang dan masuk ke DIY.

Namun tujuannya supaya tidak ada tamu yang lolos tanpa pemeriksaan.

"Boleh datang, tapi harus ada pemeriksaan. Kalau ketemu gejala, kita swab. Silahkan saja tidak masalah. Tapi protokol kesehatan dilaksanakan. Kita Gugus Tugas tetap ketat untuk menerima tamu. Kita kerjasama dengan otoritas bandara, stasiun, terminal dan juga dengan maskapai dan KAI supaya ketika masih di pesawat, kereta, orang mengisi manifes agar orang bisa mendapat itu," urainya.

Selain di moda transportasi umum yang melalui pemeriksaan ketat, Pemda DIY juga akan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung di tempat umum melalui aplikasi.

Dikutip dari Kompas.com, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.

Tidak hanya hasil rapid test, hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu. ( Tribunjogja.com | Kur )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved