Jawa

Pemkab Magelang Susun Panduan Teknis Pembukaan Kembali Destinasi Wisata

Pembukaan destinasi wisata, baik pengelola, pekerja dan pelaku wisata harus mengacu peraturan menteri kesehatan tentang protokol kesehatan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, saat diwawancarai di Kantor Disparpora Kabupaten Magelang, Selasa (30/6/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemkab Magelang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang tengah menyusun panduan teknis untuk pembukaan kembali destinasi wisata di Kabupaten Magelang

Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso, mengatakan, pengajuan pembukaan destinasi mengacu pada instruksi Bupati Magelang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman persiapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di Kabupaten Magelang

Surat ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 440.1/1263/0102/2020 tentang Mekanisme penerapan menuju tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Tak Lagi Merah, Kabupaten Magelang Kini Masuk Zona Oranye Covid-19

"Dalam instruksi dan surat tersebut, diatur tujuh prinsip dasar mulai dari pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, disinfektasi secara berkala, penerapan jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Iwan, Selasa (30/6/2020).

Pembukaan destinasi wisata, baik pengelola, pekerja dan pelaku wisata harus mengacu peraturan menteri kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat publik.

Beberapa di antaranya pembatasan jumlah pengunjung dan waktu berkunjung.

 "Pembatasan jumlah pengunjung. Selain pembatasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu. Melalui pembatasan waktu itu, pengelola dapat memiliki waktu kembali untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di objek wisata," kata Iwan.

Merujuk kepada surat dari Disporapar Jawa Tengah, ada 7 destinasi yang belum boleh buka kembali.

Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19

Ketujuh destinasi tersebut meliputi karaoke, spa, kolam renang, wisata air terbatas, tempat pijat, diskotek dan bioskop.

Mengikuti aturan itu, wisata air seperti Kolam Renang Mendut, Kalibening, dan Candi Umbul milik Pemkab Magelang juga sementara belum dibuka kembali.

Sementara itu, daya tarik wisata lain milik Pemkab Magelang sedang bersiap-siap.

Simulasi sudah dilakukan di daya tarik wisata seperti di Ketep Pass Magelang dan lainnya mengacu protokol kesehatan.

“Destinasi lain seperti VW Borobudur juga sudah melakukan simulasi. Jeep sudah melakukan. Arung jeram juga sudah. Daya tarik wisata cukup banyak yang sudah melakukan. Simulasi ini dibuat apakah SOP yang sudah dibuat itu cukup untuk mengawal tujuh prinsip itu," tambahnya.  (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved