Hotline

Ditlantas Polda DIY Tambah Masa Perpanjangan SIM hingga 31 Juli

Dispensasi perpanjangan SIM diberikan pemohon yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret sampai 31 Juni.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
pekanbaru.tribunnews.com
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi (SIM) 

"Tapi itu hanya di awal-awal saja. Sekarang sudah semakin sedikit," urainya.

Saat disinggung mengenai pembebasan tilang, Sugiyanto mengatakan jika untuk tilang kasat mata tetap diberlakukan.

Misalnya, terdapat pengendara tidak mengenakan helm, atau melanggar rambu lalu lintas tetap penegakkan hukum masih diberlakukan.

"Jangan disalah tafsirkan. Kalau yang tidak memakai helm ya tetap kami tindak, hanya saja kalau untuk operasi stasioner tidak kami gencarkan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved