Update Corona di DI Yogyakarta
Ibu Hamil di Kota Yogyakarta Harus Ikuti Rapid Test Sebelum Persalinan
Pemkot Yogyakarta mewajibkan setiap ibu yang akan melakukan persalinan untuk mengikuti rapid diagnostic test (RDT).
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan setiap ibu yang akan melakukan persalinan untuk mengikuti rapid diagnostic test (RDT).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar dapat dilakukan penanganan yang tepat sesuai kondisi ibu bersalin.
"Karena kita harus (menerapkan) kehati-hatian, baik itu ibu bersalinnya, bayinya, tenaga medis, maupun keluarganya. Oh ini ditemukan reaktif, lalu di-swab positif, berarti kemudian keluarganya harus dilakukan tracing," papar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tri Mardoyo kepada Tribunjogja.com, Jumat (26/6/2020).
• Potensi Ibu Hamil Saat Pandemi di DIY Capai 14 Ribu
"Lalu persalinan harus sesuai dengan ketentuan dan akan lebih diperketat lagi. Mungkin penanganan persalinan akan lebih khusus lagi," sambungnya.
Tri menjelaskan, RDT dilakukan pada waktu ibu bersalin akan masuk persalinan.
"Di SOP kita begitu ada ibu mau bersalin masuk, ada RDT," ungkapnya.
Selanjutnya, jika hasil RDT dinyatakan negatif, kondisi kandungan sehat, tidak ada keluhan, dan tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, maka ibu bersalin tersebut dapat melahirkan di puskesmas yang melayani persalinan dan rawat inap.
Di Kota Yogyakarta ada dua puskesmas yang memiliki fasilitas tersebut, yaitu Puskesmas Tegalrejo dan Puskesmas Jetis.
• Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19
Atau persalinan juga dapat dilakukan di rumas sakit berjenjang non-rujukan Covid-19.
Sementara, jika hasil RDT reaktif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Yogyakarta.
"Dengan kondisi sekarang ini semua (tenaga kesehatan) sudah memakai APD (alat pelindung diri) lengkap, termasuk puskesmas," imbuh Tri.
Ia menambahkan, biaya RDT yang dilakukan pada setiap ibu bersalin akan ditanggung oleh Pemkot Yogyakarta.
"Ini sudah berlaku di seluruh Kota Yogya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ibu-hamil-di-kota-yogyakarta-harus-ikuti-rapid-test-sebelum-persalinan.jpg)