Warga Kurang Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan, Pemda DIY Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah kali kedua yang diputuskan bersama pihak Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa Tanggap darurat di DIY yang harusnya berakhir pada 30 Juni 2020 kembali diperpanjang hingga 30 Juli 2020 mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah kali kedua yang diputuskan bersama pihak Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda, dan unsur lainnya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (25/6/2020), menghasilkan putusan status tanggap darurat hingga 30 Juli 2020.
"Tentu perpanjangan ini bertujuan dan juga ada wacana yang mengemuka bahwa kita menilai kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prototokol kesehatan perlu ditingkatkan. Fenomena beberapa waktu terkahir ini perlu ada peningkatan baik pemahaman, edukasi, sosialisasi, dan patroli," ujarnya dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi.
• BREAKING NEWS: Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 30 Juli, Ini Alasan Pemda DIY
• Pemkab Sleman Akan Gunakan Satu Gedung Asrama Haji untuk Shelter Penanganan Covid-19
Aktivitas yang terjadi di publik, lanjutnya, berdasarkan laporan dari Bidang Penegakan Hukum dan Polda serta TNI, masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin.
"Masker, jaga jarak, itu masih belum dilakukan secara taat. Padahal saat kita membuka aktivitas ekonomi (new normal) harus diimbangi peningkatan disiplin. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Aktvitas meningkat, dibarengi upaya protokol kesehatan meningkat," tegasnya.
Ia pun mengatakan, di satu sisi, penanganan intensif terhadap pasien Covid-19 di DIY masih harus dilakukan serta juga dampak ekonomi yang dirasakan seluruh elemen masyarakat.
"Dampak ekonomi membutuhkan dukungan anggaran dan sebagainya. Dengan status tanggap darurat, dukungan itu bisa terus dilanjutkan tapi sisi lain proses membuka aktivitas ekonomi terus disiapkan," tandasnya.

Disinggung mengenai rencana pembukaan hotel dan resto serta berbagai sektor pariwisata lain menyangkut perpanjangan masa tanggap darurat, Biwara tidak memberikan jawaban secara gamblang.
"Memasuki tanggap darurat, persiapan kita lakukan. Tentu akan ada evaluasi si akhir periode ketiga ini. Nanti kita evaluasi tentu juga tidak hanya diakhir, di tengah kita evaluasi. Sejauh mana efektivitasnya, mana yang kurang, mana peningkatan untuk kemudian memasuki new normal," bebernya.
Biwara menambahkan ada langkah persiapan yang dilakukan semasa tanggap darurat yakni melakukan uji coba hotel dan sebagainya.
"Ya nanti pada saatnya akan kita evaluasi untuk kemudian kapan kebijakan masuk new normal," bebernya.
• Tren Kasus Demam Berdarah di Kota Yogyakarta Tahun Ini Cenderung Menurun
• Sebaran Kasus Baru Virus Corona di 29 Provinsi di Indonesia, Jawa Timur Tertinggi
Selanjutnya, dengan status tanggap darurat, maka juga membawa konsekuensi dengan dilakukan perpanjangan pemberian bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Namun, Biwara kembali tidak memberikan keterangan secara blak-blakan.
"Prinsip bansos sekarang sudah jalan. Saat ini disalurkan penyaluran tahap satu, penyaluran kedua. Angka 169.383 (penerima bansos) itu yang tercantum memang berhak dan belum mendapatkan. Pada penyaluran pertama akan mendapatkan penyaluran kedua. Dapat dua bulan," ucapnya.
Tertibkan Kerumunan
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih membubarkan kerumunan di tiga titik yakni Tugu, Titik Nol, dan Alun-Alun Utara.
"Pusatnya di Tugu, pesepeda. Itu karena yang banyak (pesepeda) nggak baca berita di media bahwa di sana ada aturan. Kita jaga di sana sampai pukul 23.30 setiap harinya. Fokus di tiga titik," urainya.

Pada perpanjangan masa tanggap darurat ini, lanjutnya, pihaknya melakukan pendataan skoring pada semua tempat usaha.
"Saya buatkan blanko dan blanko kami skoring ada kategori tempat usaha, misal resto, hotel, tempat wisata, nanti akan kami skor. Skor berapa. Dari tiga aspek tadi nilainya sekian, ada yang diperbaiki. Seluruh DIY harapannya bisa disasar sampai 30 hari. Misal skor hanya 60 nilai C, artinya kurang baik. Masyarakat melihat berarti protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik di sini. Sanksi sosial, bukan denda," pungkasnya. (*)