Warga Kurang Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan, Pemda DIY Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah kali kedua yang diputuskan bersama pihak Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
PENGGUNAAN MASKER. Pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, KOta Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat berkatifitas diluar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona. 

"Prinsip bansos sekarang sudah jalan. Saat ini disalurkan penyaluran tahap satu, penyaluran kedua. Angka 169.383 (penerima bansos) itu yang tercantum memang berhak dan belum mendapatkan. Pada penyaluran pertama akan mendapatkan penyaluran kedua. Dapat dua bulan," ucapnya.

Tertibkan Kerumunan

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih membubarkan kerumunan di tiga titik yakni Tugu, Titik Nol, dan Alun-Alun Utara.

"Pusatnya di Tugu, pesepeda. Itu karena yang banyak (pesepeda) nggak baca berita di media bahwa di sana ada aturan. Kita jaga di sana sampai pukul 23.30 setiap harinya. Fokus di tiga titik," urainya.

emerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengelar rapid test di beberapa tempat di Kota Yogyakarta, Minggu (14/6/2020) pukul 08.00 WIB.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengelar rapid test di beberapa tempat di Kota Yogyakarta, Minggu (14/6/2020) pukul 08.00 WIB. (Dinas Kominfo DIY)

Pada perpanjangan masa tanggap darurat ini, lanjutnya, pihaknya melakukan pendataan skoring pada semua tempat usaha.

"Saya buatkan blanko dan blanko kami skoring ada kategori tempat usaha, misal resto, hotel, tempat wisata, nanti akan kami skor. Skor berapa. Dari tiga aspek tadi nilainya sekian, ada yang diperbaiki. Seluruh DIY harapannya bisa disasar sampai 30 hari. Misal skor hanya 60 nilai C, artinya kurang baik. Masyarakat melihat berarti protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik di sini. Sanksi sosial, bukan denda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved