Protokol Kesehatan Bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Satu di Antaranya Bebas COVID-19
Hanya peserta yang sehat dan terbebas dari COVID-19 yang bisa mengikuti ujian UTBK 2020.
"Apa tanda sehat? Misalnya suhu tubuhnya tidak lebih dari 38 derajat celsius. Bila sudah lebih dari 38 berarti itu tanda tidak sehat, sehingga mereka tidak diperkenankan ikut"
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan sejumlah perubahan dan ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta agar bisa mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.
Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua LTMPT Prof Moh Nasih dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Rabu (24/6/2020).
Nasih mengatakan, LTMPT akan mengikuti sepenuhnya protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.

"Berbagai macam checklist tentu kami lakukan, misalnya yang berkaitan dengan lokasi, protokol Covid kami penuhi sepenuhnya," papar Nasih. Dari yang sebelumnya jumlah komputer 40 untuk 40 peserta, lanjut dia, sekarang hanya digunakan untuk 20 peserta. Sehingga, jarak antar peserta minimal 150 cm.
Kemudian, lanjutnya, di sejumlah tempat akan dilakukan pengecekan suhu menggunakan thermogun, tempat cuci tangan, hand sanitizer, termasuk kebutuhan-kebutuhan cadangan lain yang mungkin dibutuhkan oleh peserta.
Bagi peserta UTBK 2020, LTMPT menegaskan untuk mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.
Ada sejumlah ketentuan bagi peserta yang akan mengikuti tes UTBK 2020.
Misalnya, hanya peserta yang sehat dan terbebas dari COVID-19 yang bisa mengikuti ujian UTBK 2020.
"Apa tanda sehat? Misalnya suhu tubuhnya tidak lebih dari 38 derajat celsius. Bila sudah lebih dari 38 berarti itu tanda tidak sehat, sehingga mereka tidak diperkenankan ikut," terang Nasih.
• 4 Perubahan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dari Materi Soal Hingga Teknis Pelaksanaan Ujian
Bila peserta mengalami kendala kesehatan, lanjut Nasih, maka akan ditunggu sampai jadwal berikutnya.
Namun, bila sakit berkelanjutan, maka peserta dinyatakan tidak bisa mengikuti ujian. "Ini sudah dinyatakan bahwa kalau ternyata yang bersangkutan tidak sehat, maka kepesertaannya dalam UTBK ini menjadi gugur," imbuh dia.
Berkaitan dengan protokol kesehatan, berikut rangkuman aturan/syarat umum peserta UTBK yang dapat mengikuti ujian:
1. Hanya peserta yang sehat (bebas dari COVID-19) yang diperkenankan mengikuti UTBK. Kalau peserta tidak sehat, maka kepesertaan menjadi gugur.
2. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri sejak saat ini atau mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK.