Cekcok Saat Perjalanan, Sepasang Kekasih Letakkan Bayi Mungil Begitu Saja di Jalanan
Keduanya masih berstatus mahasiswa, yakni berinisial M (20) dan A (21) yang merupakan warga Jawa Tengah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Personel Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap sepasang kekasih tersangka kasus pembuangan bayi.
Keduanya masih berstatus mahasiswa, yakni berinisial M (20) dan A (21) yang merupakan warga Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kasus ini bermula ketika M melahiran seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 di RS wilayah Jawa Tengah.
Kemudian pada Minggu 14 Juni 2020, kedua pelaku ini berniat untuk menitipkan bayi tersebut ke rumah kerabat mereka di wilayah Yogyakarta.
"Di tengah jalan keduanya terlibat cecok. Maka bayi tersebut yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga di Jogja."
"Kemudian diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar bayi itu dapat terlihat dan dapat dirawat orang yang menemukan," jelasnya Selasa (23/6/2020).
Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yakni Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16).
Saksi waktu itu sedang berolah raga di sekitar lokasi yakni di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada sekitar pukul 06.15 WIB.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke warga sekitar yang kemudian diteruskan dilaporkan ke kepolisian.
Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan diselimuti kain.
Bersama bayi itu ditemukan pula beberapa barang lain yang kini dijadikan barang bukti.
Barang itu adalah perlak, bantal bayi bahkan gelang identitas bayi yang masih terpasang di pergelangan tangannya.
Atas kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Jawa Tengah.
"Saat ini diamankan dua orang tersangka. Hubungan dengan bayi tersebut, kedua orang itu adalah ayah dan ibu bayi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kasus Buang Bayi Sebelumnya
Warga sekitar Dusun Kedungrong, Kalurahan Purwoharo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo, Selasa (16/6/2020) digegerkan dengan penemuan mayat bayi.
Mayat bayi ini ditemukan oleh warga di aliran sungai Tinalah dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso yang ditemui di lokasi membenarkan mengenai penemuan mayat bayi ini.
"Iya benar ada bayi yang ditemukan di aliran sungai Tinalah. Tadi ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke babinkantimas dan kelurahan ," katanya.
Dijelaskan olehnya, menurut pemeriksaan medis yang dilakukan oleh petugas dsri Puskesmas Samigaluh di tempat penemuan bayi tersebut sudah meninggal 12 hingga 15 jam sebelumnya.
"Jadi kondisi bayi memang sudah meninggal. Kemungkinan sudah sejak tadi malam," katanya.
Sementara itu, saat ditemukan, kondisi tubuh dari mayat bayi tersebut masih lengkap dengan ari-ari yang menjuntai dari pusarnya.
"Bayi masih lengkap dengan ari-arinya. Kondisi tubuhnya sudah bengkak dan ada beberapa luka," katanya.
Adapun jenis kelamin mayat bayi yang ditemukan tersebut, sesuai hasil pemeriksaan merupakan bayi laki-laki.
"Jika dari hasil pemeriksaan, mayat bayi tersebut masih belum saatnya dilahirkan. Umur kandungannya diprediksi baru 6 atau 7 bulan," katanya.
Menurutnya terkait orangtua maupun pelaku pembuangan bayi tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
Munarso juga menghimbau masyarakat untuk dapat proaktif dengan memberikan informasi apapun terkait penemuan mayat bayi tersebut.
Bayi tersebut saat ini telah dievakuasi ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencananya sore ini bayi tersebut akan langsung dikebumikan di tempat pemakaman umum di Kalurahan Purwoharjo. ( Tribunjogja.com | Santo A | Andreas Desca )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cekcok-diperjalanan-pasangan-mahasiswa-ini-letakkan-bayi-begitu-saja-di-pinggir-jalan.jpg)