Cekcok Saat Perjalanan, Sepasang Kekasih Letakkan Bayi Mungil Begitu Saja di Jalanan
Keduanya masih berstatus mahasiswa, yakni berinisial M (20) dan A (21) yang merupakan warga Jawa Tengah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Personel Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap sepasang kekasih tersangka kasus pembuangan bayi.
Keduanya masih berstatus mahasiswa, yakni berinisial M (20) dan A (21) yang merupakan warga Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kasus ini bermula ketika M melahiran seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 di RS wilayah Jawa Tengah.
Kemudian pada Minggu 14 Juni 2020, kedua pelaku ini berniat untuk menitipkan bayi tersebut ke rumah kerabat mereka di wilayah Yogyakarta.
"Di tengah jalan keduanya terlibat cecok. Maka bayi tersebut yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga di Jogja."
"Kemudian diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar bayi itu dapat terlihat dan dapat dirawat orang yang menemukan," jelasnya Selasa (23/6/2020).
Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yakni Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16).
Saksi waktu itu sedang berolah raga di sekitar lokasi yakni di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada sekitar pukul 06.15 WIB.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke warga sekitar yang kemudian diteruskan dilaporkan ke kepolisian.
Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan diselimuti kain.
Bersama bayi itu ditemukan pula beberapa barang lain yang kini dijadikan barang bukti.
Barang itu adalah perlak, bantal bayi bahkan gelang identitas bayi yang masih terpasang di pergelangan tangannya.
Atas kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Jawa Tengah.
"Saat ini diamankan dua orang tersangka. Hubungan dengan bayi tersebut, kedua orang itu adalah ayah dan ibu bayi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cekcok-diperjalanan-pasangan-mahasiswa-ini-letakkan-bayi-begitu-saja-di-pinggir-jalan.jpg)