SPBU di Gondokusuman Yogyakarta Tak Layani Pembeli yang Tidak Mengenakan Masker
Pihak SPBU memberlakukan peraturan tegas dengan mensyaratkan pembeli bahan bakar untuk mengenakan masker.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan hanya melarang pelanggan untuk menyalakan rokok dan bermain ponsel saja.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan upaya kenormalan baru pun telah dilakukan.
Salah satunya terlihat di SPBU Jalan C Simanjuntak, Kecamatan Gondokusuman yang mulai diperketat.
Pihak SPBU memberlakukan peraturan tegas dengan mensyaratkan pembeli bahan bakar untuk mengenakan masker.
Mereka memasang papan peringatan bagi pelanggan SPBU yang tak mengenakan masker tidak dilayani.
• BREAKING NEWS : DIY Kembali Catatkan Nol Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 7 Orang
• Sistem Barcode di Malioboro akan Ditambah Menjadi Lima Zona, Berikut Rincian Lokasinya
Pengawas SPBU Pertamina Jalan C Simanjuntak, Abdul Triwansah, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan lantaran pihak SPBU mendapat teguran dari Gugus Tugas penanganan Covid-19.
Hal itu berkaitan pencegahan sekaligus upaya menuju kenormalan baru di lingkungan SPBU.
"Kami ditegur tim gugus tugas DIY. Supaya menerapkan protokol kesehatan. Ya bagi yang tak bermasker tidak kami layani," katanya, Senin (22/6/2020).

Ia menambahkan, rata-rata kebiasaan pelanggan, mereka semula tak pakai masker, begitu sudah mengetahui adanya papan peringatan mereka segera memakai maskernya.
"Kadang ya ada yang benar-benar tidak bawa masker. Kami suruh untuk putar balik mengambil," imbuhnya.
• Abu Vulkanik dari Erupsi Merapi yang Menyelimuti Candi Borobudur Dibersihkan Secara Menyeluruh
• Proyek Tol Yogya-Cilacap Ditargetkan Mulai 2022, 16 Desa Diperkirakan Terdampak Pembebasan Lahan
Pihak SPBU belum mengetahui sampai kapan kebijakan baru tersebut akan dilaksanakan.
"Nunggu arahan dari Pemerintah lagi nanti seperti apa. Kurang lebih sudah hampir satu bulan begini," pungkasnya. (*)