Kota Yogyakarta

Pemkot Yogya Jamin Biaya Penanganan Pasien Covid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan penanganan biaya pasien positif Covid-19 akan ditanggung selama mendapat perawatan medis.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan penanganan biaya pasien positif Covid-19 akan ditanggung selama mendapat perawatan medis.

Pemkot juga mengimbau, agar rumah sakit rujukan pemerintah untuk tidak menarik biaya kepada pasien yang tengah dirawat.

"Masyarakat yang terkonfirmasi positif tidak perlu cemas, biaya akan ditanggulangi oleh Pemkot kita juga sudah komunikasi dengan pihak rumah sakit terkait biaya," jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya, Jumat (19/6/2020).

Sebelum Terapkan New Normal, Pemkot Yogya Rencanakan Gelar Swab Acak

Dia menjelaskan, mekanisme pembiayaan akan diampu oleh Pemkot Yogya, Pemda DIY serta pemerintah pusat.

Saat ini Pemkot juga sudah menyediakan alokasi dana untuk penanganan medis senilai Rp 9 miliar.

Jika tidak mencukupi, maka kekurangannya akan diajukan kembali ke pemerintah.

"Ada pos anggaran jamkesda yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk pembiayaan pasien," tambah Tri.

Dia mengatakan, sejumlah pasien yang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit membutuhkan waktu penanganan yang cukup lama.

Bahkan ada pasien yang sudah dirawat hingga sekitar dua bulan namun uji swab belum menunjukkan hasil negatif Covid-19.

“Jika hasil uji swab belum menunjukkan hasil negatif, maka pasien tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami berusaha menguatkan pasien untuk memahami kondisinya sehingga tidak berpotensi menularkan ke warga lain,” ucapnya.

Malioboro Terbagi Menjadi 5 Zona dan Dibatasi untuk 2.500 Pengunjung Saja

Sementara, anggota Komisi D DPRD Kota Yogya M Ali Fahmi menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengakomodir pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal ini didasarkan pada Permenkes 01.07/Menkes/238/2020 terkait petunjuk teknis (juknis) klaim pasien Covid-19.

Dalam juknis itu, klaim hanya diajukan bagi pasien dengan gejala yang menyertainya seperti batuk, pilek, demam, sesak nafas dan lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar mengusulkan revisi Permenkes tersebut.

Apalagi perkembangan terkini banyak pasien yang terkonfirmasi positif merupakan OTG.

“RS Jogja sejauh ini sudah merawat lima kasus positif OTG. Total biaya sedikitnya mencapai Rp73,4 juta untuk kebutuhan laboratorium, uji swab, perawatan dan lainnya. Jika regulasi tidak diubah, maka klaimnya akan diajukan melalui jamkesda,” katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved