Dugaan Penggelapan Bantuan PKH dan BPNT di Srandakan, Polres Bantul Periksa Lima Saksi

Polres Bantul Rencanakan Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Bantuan PKH dan BPNT di Srandakan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penggelapan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum pendamping desa  di Trimurti, Srandakan, Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan waktu gelar perkara tersebut.

Sebab, kepolisian kini masih fokus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yang disinyalir memahami duduk perkara kasus ini.

"Nanti pasti kita sampaikan ya, setelah gelar bersama-sama, jadi mohon sabar dulu," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6/2020).

Menurut Ngadi, pada Selasa (16/6/20/20) silam, kepolisian sudah memeriksa lima saksi sekaligus.

Legislatif Temukan Kejanggalan Bantuan PKH dan BPNT di Kecamatan Jetis

Diduga Gelapkan Bantuan, Seorang Pendamping PKH di Bantul Dinonaktifkan

Ia menandaskan, di antara kelima saksi yang telah diperiksa tersebut, beberapa berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul.

"Semua masih sebatas saksi ya. Di samping itu, petugas dari Polsek Srandakan juga melakukan pemeriksaan. Nantinya, data akan kami satukan," terang Kasatreskrim.

Terpisah, Kapolsek Srandakan, Kompol Muryanto berujar, saat ini, pihaknya masih berupaya mendalami keterangan dari para saksi.

Menurutnya, ada empat saksi, yang sudah diperiksa jajarannya. Yakni meliputi pendamping, Kepala Dukuh setempat, hingga warga yang bersangkutan.

"Akan kami limpahkan ke Polres, tapi ini belum ya, masih dilengkapi semua. Yang jelas, pelakunya itu warga kami, yang sudah dilaporkan. Namun, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved