Gunungkidul
KPU dan Bawaslu Aktif Kembali, Tahapan Pilkada Gunungkidul Siap Dilanjutkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum lama ini mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 3 kabupat
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY belum lama ini mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 3 kabupaten, termasuk Gunungkidul.
Kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan KPU Pusat.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pihaknya resmi kembali melanjutkan proses tahapan Pilkada terhitung sejak 15 Juni lalu.
"Saat ini staf kami juga sudah kembali beraktivitas di kantor, dengan mengikuti protokol kesehatan," jelas Hani dihubungi pada Rabu (17/06/2020).
• Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, KPU Gunungkidul Tunggu Instruksi Pusat
Berlanjutnya tahapan Pilkada juga ditandai dengan pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 90 orang di 18 kecamatan.
Begitu pula dengan pengangkatan sebanyak 432 PPS di 144 desa dalam wilayah Gunungkidul.
Setelah resmi beraktivitas kembali, Hani mengatakan saat ini pihaknya bersiap melanjutkan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan serta pemutakhiran data pemilih.
"Tahap verifikasi akan dilakukan pada 24 Juni hingga 12 Juli. Sedangkan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020," katanya.
Seiring dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul turut mengaktifkan kembali seluruh pengawas Ad Hoc. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono.
Pengaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) pada 12 Juni lalu. Is mengatakan upacara pengaktifan resmi dilakukan pada Selasa (16/06/2020) kemarin secara virtual.
• Kabar Gembira, Dua Pasien Positif Virus Corona di Gunungkidul Dinyatakan Sembuh
"Total ada 290 pengawas Ad Hoc yang kembali aktif. Terdiri atas 54 anggota, 54 staf sekretariat, 38 PNS pendukung, serta 144 pengawas desa," jelas Is lewat pesan singkat.
Kepada seluruh pengawas, Is meminta mereka siap untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Gunungkidul. Tahapan ini akan mulai dilakukan pada 24 Juni mendatang.
Sesuai keputusan dari KPU RI, proses pemungutan suara Pilkada akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2020.
Jadwal ini mundur dari sebelumnya yang direncanakan pada 23 September 2020.(TRIBUNJOGJA.COM)