Aturan Baru Kemendikbud saat Sekolah Kembali Dibuka, Ekskul Ditiadakan hingga Kantin Tak Boleh Buka

Mendikbud, Nadiem Makarim, memastikan segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau penularan virus corona.

Meski demikian, ada sejumlah catatan apabila sekolah akan dibuka kembali, termasuk pembatasan aktivitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Mendikbud, Nadiem Makarim, memastikan segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi.

Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).

"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang," jelas Nadiem saat konferensi pers soal panduan pembelajaran di era pandemi virus corona, Senin (15/6/2020).

Daftar Ceklis yang Harus Dipenuhi Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi COVID-19

Jadwal dan Tahapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Diawali Jenjang SMA

"Jadi seperti kantin itu tidak boleh. juga kegiatan olahraga dan ekskul juga belum boleh. dan aktivitas lain seperti KBM (kelompok belajar-mengajar) belum boleh saat masa transisi. Jadi apa pun aktivitas yang perkumpulan sifatya itu belum boleh di masa transisi ini," tegas Nadiem.

Selain itu, Nadiem meminta sekolah yang kembali buka untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti meminta siswa mengenakan masker dan cuci tangan, serta membatasi jumlah tempat duduk siswa di dalam kelas.

Terkait pembagian siswa dalam kelas bisa dilakukan secara shifting, Nadiem memberi kebebasan pada masing-masing sekolah dalam penerapannya.

"Kondisi kelasnya yang rata-rata 28-30 anak per kelas, untuk 2 bulan pertama maksimal 18 peserta didik/kelas. Jadi sekitar kapasitasnya setengah. Jadi sekolah ini harus lakukan shifting dan kami berikan kebebasan seperti apa," ujarnya. 

Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kemendikbud, Sabtu (30/11/2019).
Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kemendikbud, Sabtu (30/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

Hanya untuk SMP dan SMA

Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatakan, pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah, dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Menurut Nadiem, tiga zona itu masih berpotensi besar terhadap penularan virus corona.

"Daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, punya risiko COVID-19 ini dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar, Senin (15/6/2020).

“Yang 6 persen di zona hijau itulah yang kami perbolehkan, Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol yang sangat ketat,” terang Nadiem.

Syarat dan Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona

PPDB SMA/SMK di Gunungkidul Diutamakan Secara Daring, Orangtua Siswa Tetap Datang ke Sekolah

Ia menjelaskan, sekolah yang berada di zona hijau saat ini hanya sekitar 6 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved