Pemilik Kos Wajibkan Mahasiswa atau Perantau yang Kembali ke Yogya Bawa Surat Rapid Test

Pemilik Kos Wajibkan Mahasiswa atau Perantau yang Kembali ke Yogya Bawa Surat Rapid Test

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Miftahul Huda
Dwi Asmoro, saat menunjukkan surat keterangan negatif via rapid test, seusai dari kampung halamannya, Minggu (14/6/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama pandemi virus corona, banyak perantauan atau mahasiswa di Yogyakarta yang memilih untuk pulang kampung.

Mereka memilih untuk tinggal di kampung sementara waktu karena pandemi virus corona ini membuat perkuliahan atau kegiatan perekonomian terganggu.

Kini setelah beberapa bulan di kampung halaman, sejumlah mahasiswa atau perantau pun memilih untuk kembali ke Yogyakarta.

Namun sebelum bisa tinggal dan kembali ke kost, pemilik kost mewajibkan mereka untuk melengkapi diri dengan surat keterangan negatif covid-19 atau virus corona dari puskesmas setempat.

Salah satu penghuni kos di wilayah Yogya, Dwi Asmoro mengatakan, ia mengaku sudah datang kembali di Yogyakarta pada Kamis (11/6/2020) kemarin.

Remaja berusia 25 tahun ini diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari puskesmas setempat agar diterima kembali oleh pemilik kost.

Meski agak sedikit merepotkan, Dwi sapaan akrabnya, tidak merasa keberatan, lantaran hal itu sudah menjadi aturan yang berlaku.

"Karena saya pendatang ya nurut saja apa yang menjadi aturan. Agak repot sebenarnya. Apalagi makan biaya tambahan juga.

Tapi ya mau bagaimana lagi, di sini saya kerja di perusahaan air minum, jadi ya sudah tuntutan juga," ungkapnya.

Ia mengaku untuk satu surat rapid test di tempat asalnya yakni Desa Sukorejo, Kecamatan Kajoran, Kabupate Magelang butuh biaya sebesar Rp300 ribu.

Saat ini, ia masih dalam pantauan dokter dari puskesmas setempat selama 14 hari.

Banyak Kamar Ditinggal Penyewa, Pengusaha Kost di Yogyakarta Kehilangan Pendapatan

DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penutupan Pasar Kranggan, Minta Protokol Kesehatan Diperketat

Dwi wajib melapor apabila terdapat keluhan berupa batuk danpilek, atau gejala lain yang mengindikasikan adanya Covid-19.

"Setiap hari ada asisment mandri, saya harus laporan setiap hari kalau ada keluhan dan sebagainya ke puskesmas," terangnya.

Surat rapid test tersebut berlaku selama empat belas hari. Meski sudah ada surat rapid test, para penghuni kost ini tetap diwajibkan untuk melapor ke puskesmas setempat.

Di puskesmas tersebut, mereka akan kembali menjalani pemeriksaan dan mengisi data diri, berupa riwayat perjalanan dan lain-lain.

Apabila seorang penghuni kost mengalami keluhan pusing, batuk dan pilik, mereka akan terlebih dahulu dirujuk dan di karantina.

"Kemarin pas di puskesmas sih bilangnya gitu. Saya kembali diperiksa dan di data riwayatnya, kalau sakit ya tidak dianjurkan untuk kembali ke kost," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved