Masuk Pedestrian Malioboro Yogyakarta Diminta Registrasi Gunakan QR Code

Siapa saja yang masuk ke pedestrian Malioboro diminta registrasi dengan QR code atau serahkan data diri

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
MALIOBORO KAWASAN WAJIB MASKER. Pengunjung mengisi buku tamu digital sebelum memasuki kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah menetapkan Malioboro menjadi kawasan wajib memakai masker dan dilakukan pedataan pengunjung melalui buku tamu digital dan pemeriksaan suhu tubuh guna menghindari adanya pernyebaran virus Corona. 

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Kawasan Wisata Malioboro menerapkan protokol baru bagi pengunjung yang akan masuk ke wilayah ikon Kota Gudeg ini.

Siapa saja yang masuk ke pedestrian Malioboro diminta registrasi dengan QR code atau serahkan data diri.

Protokol tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Yogyakarta.

Kepala UPT Malioboro, Ekwanto mengatakan protokol baru yang diterapkan adalah registrasi dengan QR code. Untuk itu, pengunjung Malioboro diminta untuk mengunduh aplikasi QR Code Scanner.

"Jadi pengunjung yang datang wajib mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian scan QR Code pengunjung, lalu dicek suhu tubuhnya. Setelah itu pengunjung boleh masuk kawasan Malioboro,"katanya, Kamis (11/06/2020).

Jika tidak memiliki QR Code, lanjutnya, petugas Jogoboro akan membantu dalam registrasi.

Dalam registrasi, pengunjung hanya perlu mengisi nama dan nomor handphone.

"Kalau tidak punya QR Code Scanner bisa dibantu petugas Jogoboro. Masuk satu per satu karena harus mengisi identitas. Ini untuk memudahkan kita jika terjadi sesuatu. Kalau terjadi sesuatu, kita bisa lacak melalui nomor telepon,"lanjutnya.

Selain registrasi QR Code, UPT Malioboro juga mengatur arus pengunjung di pedestrian Malioboro.

Pedestarian sisi timur, diperuntukkan pejalan kaki yang berjalan ke arah selatan. Sementara pejalan kaki yang akan berjalan ke utara harus berjalan di pedestrian sisi barat.

Malioboro merupakan kawasan wajib masker.

Dengan demikian setiap pengunjung Malioboro wajib memakai masker. Tidak hanya pengunjung saja, pengendara motor dan mobil yang melintas pun wajib memakai masker.

Jika tidak memakai masker, pengunjung akan diberhentikan dan diminta untuk memakai masker.

Namun jika tifak memiliki masker, pengunjung tidak diperbolehkan melintas atau masuk kawasan Malioboro.

Protokol baru yang diterapkan di Malioboro mendapat dukungan dari pengunjung, salah satunya Khotibul Umami (17).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved