Kulon Progo

KUA di Kulon Progo Siap Layani Pencatatan Nikah

Guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 menuju tata kehidupan baru (new normal), Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon se Kabupaten

Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 menuju tata kehidupan baru (new normal), Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon se Kabupaten Kulon Progo siap memberikan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam.

KUA sudah mulai menerima pendaftaran pencatatan pernikahan dengan datang secara langsung ke kantor, maupun melakukan pendaftaran secara online melalui website, telepon atau e-mail.

Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020.

“Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA”, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H Ahmad Fauzi SH, Jum’at (12/6/2020).

Satpas Polres Kulon Progo Layani 100 Permohonan Setiap Harinya

Menurutnya pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di luar KUA baik di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau di masjid.

Adapun untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat di masa pelaksanaan tata kehidupan normal baru diatur protokol kesehatan yang ketat.

Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Jika dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan peserta yang hadir untuk mengikuti prosesi akad nikah sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Selain itu pada saat prosesi akad nikah para petugas, mempelai berdua, wali dan saksi, juga harus mengenakan APD berupa masker sarung tangan, juga pelindung wajah (face shield).

Daftar Rumah Sakit di Kulon Progo yang Sediakan Layanan Rapid Test Mandiri

“Kami sudah minta Kepala KUA untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Gugus Tugas Kapanewon serta instansi terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dengan tatanan normal baru pelayanan nikah ini”, lanjutnya.

Ditambahkan olehnya, jika ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah tersebut disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved