ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Tentara AS di Afganistan, Ini Respon Donald Trump

ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Tentara AS di Afganistan, Ini Respon Donald Trump

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Jerry Lampen/REUTERS
Gedung International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda. Foto diambil pada 3 Maret 2011. 

TRIBUNJOGJA.COM, WASHINGTON DC - Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC saat ini tengah menyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS di Afganistan.

Namun langkah yang diambil oleh ICC tersebut langsung dilawan oleh Presiden Donald Trump.

Presiden AS tersebut mengeluarkan perintah untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabt ICC yang menuntut pasukan AS atas tuduhan kejahatan perang di Afganistan.

Perintah itu dikeluarkan Trump pada Kamis (11/6/2020).

"Tindakan Pengadilan Kriminal Internasional menyerang hak-hak rakyat Amerika, dan kedaulatan nasional kita terancam," ucap Sekretaris Pers Gedung Putih Kayleigh McEnany dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, McEnany menuding adanya korupsi dan pengambilan keputusan yang salah di ICC.

"Kami memiliki alasan kuat untuk meyakini ada korupsi dan keputusan yang salah di jaksa Pengadilan Kriminal Internasional."

Donald Trump Tak Pedulikan Demonstrasi dan Wabah Covid-19, Akan Tetap Gelar Kampanye Pilpres AS 2020

Sebut Donald Trump Pembohong, Mantan Menlu AS Colin Powell Akan Pilih Capres Demokrat Joe Biden

McEnany juga "mempertanyakan integritas penyelidikannya terhadap para pembantu Amerika."

Personel tentara AS di Afghanistan.
Personel tentara AS di Afghanistan. (AFP / WAKIL KOHSAR)

Trump diketahui memiliki hubungan buruk dengan lembaga-lembaga global yang dianggapnya menghambat kepentingan pemerintahannya.

Baru-baru ini, ia memerintahkan penarikan diri AS dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai tanggapan atas penanganan virus corona.

AFP mengabarkan, pemerintahan Trump tidak terima atas penyelidikan ICC mengenai kejahatan perang di Afghanistan, yang dapat melibatkan pasukan AS.

Tahun lalu Negeri "Paman Sam" mencabut visa AS untuk kepala jaksa penuntut pengadilan ICC, Fatou Bensouda, dan menuntut wanita kelahiran Gambia itu mengakhiri penyelidikan.

Namun para hakim pada Maret mengatakan, penyelidikan dapat dilanjutkan sekaligus mematahkan penolakan AS sebelumnya.

AS tidak termasuk bagian ICC, dan di bawah pemerintahan George W Bush sebelumnya mereka secara aktif mendorong negara-negara lain juga menghindarinya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Akan Beri Sanksi ke Pejabat ICC yang Tuntut Tentara AS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved