Kulon Progo
Rumah Ibadah di Kulon Progo Bisa Laksanakan Ibadah Berjamaah Lagi
Bupati Kulon Progo akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/1743 tentang Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Co
Penulis: Andreas Desca | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/1743 tentang Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Selasa (9/6/2020).
Penerbitan Surat edaran ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa melalui terbitnya Surat Edaran Bupati tersebut, Pengurus atau pengelola rumah ibadah, baik itu masjid, musala, gereja, pure, Vihara, dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah keagamaan secara kolektif berjamaah.
Namun, lanjutnya, dalam penyelenggaraanya tetap harus melaksanakan aturan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
• Pemkot Yogyakarta Tunggu Juknis untuk Tempat Ibadah
"Kami menyambut baik terbitnya SE tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Bupati dan jajarannya, yang bergerak cepat menanggapi desakan masyarakat yang merindukan untuk bisa memfungsikan kembali rumah ibadah yang selama ini tidak digunakan berjamaah oleh warga," katanya.
Fauzi menerangkan bahwa sesuai dengan SE yang ada, Rumah ibadah yang dapat dibuka kembali untuk kegiatan berjamaah adalah yang dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir di wilayahnya sesuai jangkauan jamaah, tidak ada kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan/atau kasus positif covid-19.
Selain itu, lanjutnya, sebelum membuka kembali rumah ibadah untuk kegiatan berjamaah, Pengurus harus membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan menyampaikannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
"Terdapat 11 kewajiban pengurus dan 8 kewajiban masyarakat sebagai jamaah agar kegiatan rumah ibadah bisa berjalan dengan nyaman," katanya.
Dijelaskan olehnya, diterbitkannya SE bupati ini selain didasari SE Menag nomor 15 Tahun 2020 juga karena mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Bidang Kesehatan Gugius Tugas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, yang telah melakukan pemetaan sebaran Covid-19 kondisi epidemologi.
• Disdagin Kulon Progo Imbau Agar Protokol Kesehatan di Pasar Terus Dipantau dan Dipatuhi
Namun perlu diketahui juga bahwa pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersifat periodik dan dilakukan evaluasi mingguan, sehingga apabila di kemudian hari terdapat situasi dan kondisi pandemik kembali muncul di suatu Kawasan/lingkungan yang telah dinyatakan aman, maka Pemerintah Daerah akan meninjau Kembali kebijakan tersebut.
Sementara itu guna mendukung kelancaran dan keamanan penyelengaraan kegiatan keagamaan, Fauzi berharap agar masyarakat atau umat beragama bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan dan kewajiban yang harus dijalaninya.
"semoga kondisi Kulon Progo yang aman dari Covid-19 ini terus tetap terjaga sehingga kita bisa menjalani ibadah berjamaah di rumah ibadah sebagaimana layaknya," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-kantor-kemenag-kulon-progo-ahmad-fauzi.jpg)