Yogyakarta
Kereta KLB Diperpanjang, Warga DIY yang Ingin ke Jakarta Tetap Pakai SIKM
Ia mengatakan, untuk penumpang selain tujuan dan kedarangan dari DKI Jakarta, keringanan berupa dokumen pelengkap juga dilakukan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari kedua perpanjangan operasional Kereta Luar Biasa (KLB) di dua stasiun Yogyakarta masih berlakukan pengetatan.
Pengetatan pemeriksaan tersebut ditekankan kepada penumpang yang datang maupun akan melakukan perjalanan menuju DKI Jakarta.
Pemeriksaan dokumen berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wajib dibawa oleh penumpang yang menuju DKI Jakarta.
Meski pun pada kenyataannya, operasional KLB sudah dapat dinikmati semua kalangan masyarakat.
• Rincian Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini 9 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi
Manajer Humas PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menyampaikan, aturan tersebut wajib dipenuhi oleh calon penumpang yang ingin menuju maupun yang datang dari DKI Jakarta.
"Karena sudah merupakan aturan dari Gubernur di DKI. Supaya menekan laju penyebaran Covid-19. Karena semua lini kan sedang mempersiapkan untuk normal baru," katanya, Selasa (9/6/2020)
Ia mengatakan, untuk penumpang selain tujuan dan kedarangan dari DKI Jakarta, keringanan berupa dokumen pelengkap juga dilakukan.
Misalnya, sebelumnya perjalanan kereta hanya dapat dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri, hingga karyawan swasta.
"Saat ini semua kalangan sudah boleh mengakses, persyaratannya juga mulai dikurangi, di antaranya, izin kelurahan, izin tugas dari atasan kami hilangkan. Sekarang hanya hasil rapid tes saja yang disertakan," tegasnya.
• Hari Kedua Perpanjangan KLB, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di 2 Stasiun Yogyakarta
PT. KAI Daop 6 juga mempersiapkan skema normal baru di dalam kereta. Pertama, ia meminta supaya masyarakat wajib bermasker saat melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Kedua, pihak KAI telah menyiapkan westafel dan hand sanitizer bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Ketiga, wajib menjaga physical distancing saat antre boarding di stasiun.
"Serta pembatasan kuota masih kami berlakukan. Hanya 50 persen dari kapasitas gerbong," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)