Kriminalitas

Dipicu Sakit Hati, Mahasiswa Jadi Korban Penusukan Sajam di Yogya

Kejadian April silam ini dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban tentang istri sirinya.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Tersangka AV pelaku penusukan dengan saja saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - AV (45) wiraswasta asal Jambi menikam temannya sendiri Fajri Oktoriko, karena tersinggung dengan ucapan korban usai menenggak minuman keras di daerah Jalan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kejadian April silam ini dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak terima dengan ucapan korban tentang istri sirinya.

Lantas, dua kali tikaman senjata tajam (sajam) bersarang di tubuh korban. 

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiyantoro mengatakan, AV kini telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindak pidana penganiayaan.

Cinta Segitiga Ayah-Anak dan Seorang Janda Berujung Maut, Pelaku Tikam Korban Secara Sadis

Korban melapor ke Polsek setempat usai dirinya mendapat luka cukup serius akibat luka tikam. 

Penuturan Kapolsek, insiden itu berawal dari pembicaraan biasa antar korban, pelaku dan juga istri sirinya pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, kedua belah pihak yang telah kenal dekat sempat menenggak minuman keras. 

Korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati tentang istri sirinya.

Tanpa pikir panjang, pelaku yang membawa sajam langsung menikam korban di bagian punggung kiri. 

Merasa tidak puas, pelaku memegang rambut korban dan menikam kembali ke bagian dada.

"Pelaku kemana-mana memang kerap membawa sajam, jadi ketika tersinggung itu dia langsung cabut sajam dan tikam korban," kata Kapolsek.

Ini Riwayat Tiga Pasien Baru Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Fajri yang tak kuasa menahan sakit dan tubuhnya sudah bersimbah darah, akhirnya lari menyelamatkan diri dan menjauhi tersangka.

Korban meminta tolong kepada warga yang berada di utara XT Square agar diantarkan ke Rumah Sakit RS Hidayatullah.

Fajri kemudian dirujuk ke RSUP Sardjito.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung menghubungi Polsek Umbulharjo untuk menangkap AV.

"Polisi langsung mengamankan dini hari itu juga. Lalu digelandang ke Polsek Umbulharjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, tersangka AV mengaku memang mengenal korban yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kisah Cinta Segitiga Berakhir Dipenjara, Amanda Tikam Saudari Kembarnya dengan Pisau

Namun saat membahas istri sirinya, AV tersinggung dan tidak terima dengan perkataan yang diucapkan.

"Saya kesal karena korban menyinggung saya. Dia membicarakan istri (siri) saya dengan nada sombong. Karena tidak terima saya langsung menusuk dia," katanya.

AV mengungkapkan, senjata tajam berupa sangkur yang dibawa untuk berjaga-jaga.

"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," ucapnya.

Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved