Tagihan Listrik Rumah Bulan Ini Melonjak? PLN Beri Penjelasan, Termasuk soal Skema Perlindungan
Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman menilai, salah satu alasan membengkaknya tagihan sejalan dengan meningkatknya konsumsi
"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tutur Agung.
Pelanggan bertanya-tanya
Sebelumnya, keluhan tersebut dapat dengan mudah ditemukan di Twitter sejak awal Juni 2020.

Tidak hanya satu-dua orang saja yang mempertanyakan hal ini.
Sejumlah warganet yang mengeluhkan hal itu mengaku sudah menghemat penggunaan listrik, dan pemakaiannya sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Berikut keluhan para warganet terkait tagihan listrik yang dituding kembali naik.
"Mumpung lagi rame. Woi @pln_123 ini kenapa kok lonjakan tagihan hampir 2x lipat. Ada yg ga bener nih .Padahal pemakean sama aja Banyak yg protes juga . Wah parah ! @infomalang @KementerianESDM @jokowi pic.twitter.com/3X1guARXLE
— ???????????????????????????????????? ???????????????????????????????????? (@zahriswanzaeni) June 6, 2020"
"Listrik selama bulan mei cuma dipake 2 hari krn sisanya ditinggal, tapi tagihannya kok gila bgt sih???!!! Kaya pemakaian normal 1 bulan full. Tolong di cek dm @pln_123"
Menanggapi hal tersebut, PLN secara resmi menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, sedangkan pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com (7/6/2020).
Skema perlindungan
Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," katanya lagi.
Bob Saril menjelaskan bahwa skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB.
Menambah posko pengaduan
Skema perlindungan lonjakan tagihan, imbuhnya dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.