Yogyakarta

Marak Pesepeda, Elanto Wijoyono Minta Gubernur DIY Terbitkan SK untuk Mengatur Ruang Publik

Secara tidak langsung pria yang sempat viral atas aksinya yang menghadang konvoi Moge pada Agustus 2015 silam ini pun setuju dengan rencana Sultan.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja/hendrakrisdianto
Elanto Wijoyono 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Maraknya pesepeda yang membanjiri ruang-ruang publik di DIY juga mendapat respons dari aktivis Elanto Wijoyono.

Meski sangat hobi dan gemar bersepeda, kali ini Elanto ikut geram dengan banyaknya pesepeda musiman di DIY.

Masalahnya, menurut dia mereka hadir hanya untuk berswafoto dan bersenang-senang dengan sepedanya.

"Jarang dari mereka yang sedikit mematuhi protokol kesehatan. Itu sama saja kurang tepat. Untuk itu, Pemda DIY harus tegas dalam membuat peraturan. Karena pandemi Covid-19 ini belum mereda," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (8/6/2020).

Respons tersebut ditujukan untuk menanggapi rencana Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono yang mengancam akan meng-'close' publik area, jika masyarakat tetap berkumpul tanpa mengenakan masker dan protokol kesehatan yang ditentukan.

Secara tidak langsung pria yang sempat viral atas aksinya yang menghadang konvoi Moge pada Agustus 2015 silam ini pun setuju dengan rencana Sultan.

Pesepeda Dilarang Berhenti di Tugu, Malioboro, Titik Nol Hingga Alun-alun Utara

Namun, ia juga memberikan pendapatnya mengenai Pemda DIY dalam penanganan Covid-19 selama ini.

Menurutnya, Pemda DIY tidak memiliki arah dalam penanganan dan pencegahan Covid-19.

Misalnya, lanjut dia, sejauh ini banyak pendatang yang masuk ke DIY tanpa adanya protokol yang ketat, baik itu di perbatasan maupun di level desa.

Kedua, arah status tanggap darurat yang tidak memiliki payung hukum yang jelas mengakibatkan penegak hukum kesulitan menindak para pelanggar.

"Saya terus terang kasihan dengan Satpol-PP mereka bekerja tidak bisa bertindak apa-apa hanya sporadis saja dalam menertibkan masyarakat. Karena payung hukumnya tidak jelas," terang dia.

Ia lantas membandingkan dengan wilayah DKI.

Di sana menurutnya, setiap Surat Keputusan dari Gubernur dijelaskan detail dan tujuannya.

Misalnya, masih kata Elanto, terkait penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas, SOP driver Ojol yang harus dipatuhi, serta keamanan di ruang publik.

Penjelasan Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 soal Tahapan Menuju Fase New Normal

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved