Jawa

ASN di Kota Magelang Mulai Bekerja Secara Normal

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang mulai bekerja secara normal, Senin (8/6/2020) ini.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Prokopim Pemkot Magelang
Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono memimpin rapat koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana komplek kantor Walikota Magelang, Senin (8/6). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Magelang mulai bekerja secara normal, Senin (8/6/2020) ini.

Para abdi negara ini tetap bekerja tetapi melalui protokol kesehatan yang ketat.

Mereka diperiksa suhunya dengan thermogun, wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"ASN sudah kembali bekerja, tapi karena masih pandemi, maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk semua kegiatan," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono dalam rapat koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana komplek kantor Walikota Magelang, Senin (8/6/2020).

Bayi 9 Bulan yang Positif Covid-19 dari Kota Magelang Dinyatakan Sembuh

Joko meminta setiap ruang dan kantor dilengkapi fasilitas seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan thermal gun.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD diharapkan mengendalikan jajarannya dan memastikan pegawai dalam kondisi sehat.

Jika ada indikasi Covid-19 maka harus segera ditangani, laporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas.

"Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Sesuai arahan dari Menpan RB, ASN berusia diatas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya," ujarnya.

Protokol kesehatan mesti dipatuhi. ASN juga mesti mengenakan masker jika keluar rumah. OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung dengan masyarakat juga harus menerapkan pengaturan seperti di DPMPTSP, Disdukcapil, Kelurahan, Kecamatan dan Kesra.

Satu Positif Baru dari Kota Magelang, Riwayat Bekerja di Ambon

Kepala BPKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang yakni untuk lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB, Jumat 07.00-11.00 WIB.

Sedangkan untuk 6 hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00-12.30 WIB.

Protokol kesehatan Covid-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antar pegawai minimal 1 meter di dalam ruangan kerja, ruang rapat dan lainnya.

Pegawai juga diminta untuk disiplin, mencuci tangan tangan, menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh, hindari bekerja lembur, wajib memakai masker dan absen manual.

"Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kantor," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved