Jawa
PPDB di Kabupaten Magelang Dilaksanakan secara Online
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Aziz Amin Mujahidin, mengatakan, PPDB akan dilaksanakan secara online dengan kuo
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Magelang jenjang TK dan SD dilaksanakan mulai 9-11 Juni 2020 mendatang.
Sementara jenjang SMP pada 4-6 Juni 2020 lalu. PPDB dilaksanakan secara daring.
Sekolah yang tidak dapat daring, dapat dibantu secara luar jaringan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Aziz Amin Mujahidin, mengatakan, PPDB akan dilaksanakan secara online dengan kuota siswa sebanyak 26.000 untuk jenjang SD dan SMP.
“Proses PPDB jenjang TK, SD dan SMP akan dilakukan online semuanya. Untuk jenjang SMP akan dibuka pada Kamis sampai Sabtu (4-6/6). Sedang Untuk jenjang TK dan SD dibuka pada 9-11 Juni,” kata Aziz, Minggu (7/6/2020).
• Cerita Unik di Balik Pria Bernama Corona Asal Magelang
Jalur PPDB sendiri terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Kuotanya untuk TK dan SD, zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi atau perpindahan orangtua 5 persen.
Kuota SMP, zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan prestasi 30 persen.
Kuota jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Daya tampung SD negeri dalam PPDB tahun ini sebanyak 14.000 siswa, dan jenjang SMP Negeri 12.000 siswa.
Jumlah SD negeri sebanyak 550 sekolah, dan SMP Negeri sebanyak 59 sekolah. Swasta terdiri 53 SD, dan 71 SMP.
Proses pendaftaran PPDB peserta didik baru jenjang TK/SD/SMP tidak dipungut biaya.
Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada sekolah.
• Forpi Kota Yogya Temukan Beberapa Kendala PPDB
Segenap sekolah diharapkan melaksanakan PPDB secara online. Jika terdapat sekolah dengan kemampuan terbatas, bisa dibantu dengan operator dan peraturan PPDB bisa fleksibel.
Meski begitu, protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
“Sekolah yang terbatas IT-nya, bisa dibantu oleh operator SD maupun SMP. Jika tidak bisa online, maka dapat dilakukan luring atau offline dengan protokoler kesehatan yang baik," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)