Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkab Bantul Tunggu Rekomendasi Dinkes Terkait Penggunaan Tempat Ibadah

Kegiatan keagamaan di tempat ibadah saat ini sepenuhnya masih diserahkan kepada masing-masing pengurus.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (perbup) yang mengatur kembali tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Hal itu guna menyongsong new normal atau tata kehidupan normal baru di tengah pandemi Coronavirus disease atau covid-19. 

Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kegiatan keagamaan di tempat ibadah saat ini sepenuhnya masih diserahkan kepada masing-masing pengurus.

Pada prinsipnya, kata dia, mengenai kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak mendorong dan tidak membolehkan. 

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 5 Juni 2020, Seorang Ibu yang Baru Melahirkan Dinyatakan Positif

"Apabila ada masyarakat yang akan beribadah di tempat ibadah dipersilahkan, hanya saja diatur protokol Kesehatan," kata dia saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Helmi mengatakan sampai saat ini memang belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang itu.

Karena Peraturan Bupati yang mengatur tentang kegiatan keagamaan di tempat ibadah tersebut saat ini masih dipersiapkan.

Nantinya sebelum disahkan, terlebih dahulu akan dirapatkan dengan MUI Bantul, Kementerian Agama Bantul dan segenap organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan. 

Namun demikian, kata Helmi, saat ini Pemkab Bantul memberikan keleluasaan.

Jika memang ada tempat ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan dipersilakan, tetapi dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

"Kami juga tadi menyelenggarakan (salat Jumat) di Masjid Parasamya," ucap Helmi.

Komitmen Penuh Pemkab Bantul dalam Penanganan Covid-19

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum memonitor tempat ibadah mana saja yang sudah atau belum melaksanakan kegiatan keagamaan. 

Terpisah, Ketua Takmir masjid Agung Bantul Syaibani menyampaikan, sejak pandemi sampai saat ini Masjid Agung belum digunakan dan belum melaksanakan kegiatan keagamaan apapun.

Ia mengaku khawatir, apabila Masjid Agung dibuka untuk kegiatan keagamaan akan berdatangan banyak orang-orang dari luar. 

"Akan kami buka jika sudah ada lampu hijau dari pemkab," kata Syaibani.

Menurut dia, sampai sekarang, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan, untuk memastikan apakah Bantul sudah aman atau belum. 

Di Kabupaten Bantul sebagian tempat ibadah, saat ini memang belum menggelar kegiatan keagamaan apapun namun tidak jarang, ada juga yang sudah melaksanakan kegiatan ibadah.

Terutama tempat-tempat ibadah di perkampungan yang jemaahnya hanya mencakup RT/RW setempat, tanpa ada kehadiran dari jemaah luar daerah. 

Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bantul Meningkat

Bagi tempat ibadah yang sudah melaksanakan kegiatan keagamaan, Syaibani yang juga merupakan ketua MUI Kabupaten Bantul mengimbau agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

"Seperti misalnya, pakai masker, membawa sajadah sendiri, dan syukur jika memang ada alat untuk mengecek suhu badan," terangnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Infeksi COVID-19 Bantul, SW Joko Santoso mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberikan rekomendasi apakah tempat ibadah sudah boleh digunakan atau tidak.

Pasalnya, aturan mengenai kegiatan keagamaan di tempat ibadah saat ini belum resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. 

Namun demikian jika ada tempat ibadah yang sudah mulai menyelenggarakan kegiatan keagamaan, pihaknya tidak melarang.

"Silakan, jika memang ada yang mau melakukan keagamaan di tempat tempat ibadah. Tetapi risiko ditanggung penumpang," ucap dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved