Gunungkidul

Kemenag Gunungkidul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka dengan Persyaratan

Setelah selama beberapa bulan rumah ibadah ditutup untuk kegiatan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul memutuskan rumah ibadah diijinkan bu

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Setelah selama beberapa bulan rumah ibadah ditutup untuk kegiatan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul memutuskan rumah ibadah diizinkan buka kembali.

Kepala Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama 15/2020) beberapa hari lalu.

"Isinya tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, namun tetap aman dan produktif di masa pandemi COVID-19," jelas Arif dihubungi pada Jumat (05/06/2020).

271 Warga Karangmojo Gunungkidul Jalani Rapid Test, 9 Dinyatakan Reaktif

Meski sudah diijinkan untuk dibuka kembali, Arif tetap meminta pengelola tempat ibadah untuk memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan.

Selain itu mereka harus memiliki surat rekomendasi.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh masing-masing pemangku wilayah, misalnya oleh Bupati.

Namun surat akan dicabut jika dalam perkembangannya ada kasus penularan di lingkungan tempat ibadah atau pun pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

"Jadi tempat ibadah yang sudah dibuka wajib menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah akses, hingga meminta jemaah membawa perlengkapan ibadah sendiri," kata Arif.

Edaran tersebut juga mewajibkan pengelola tempat ibadah untuk memasang tanda khusus di lantai atau kursi, di mana jarak masing-masing tanda minimal 1 meter. Aturan ini sesuai dengan anjuran jaga jarak, termasuk membatasi jumlah jemaah.

Terapkan Konsep Bermain di Rumah, PAUD di Gunungkidul Maksimalkan Peran Orang Tua

Terpisah, Takmir Mesjid Al-Ikhlas Wonosari Andar Jumailan menyatakan pihaknya tetap menutup kegiatan ibadah meski Kemenag Gunungkidul sudah mengeluarkan edaran tersebut.

"Sampai hari ini takmir belum mengambil kebijakan membuka ibadah di mesjid untuk umum," kata Andar melalui pesan singkat.

Kegiatan ibadah di Mesjid Al-Ikhlas Wonosari sendiri sudah ditutup bagi umum sejak awal Ramadan lalu. Sesuai imbauan Kemenang, jemaah diminta untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved