Jawa
Kegiatan Keagamaan di Kota Magelang Kembali Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah di Kota Magelang boleh kembali dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) besok.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kegiatan keagamaan di tempat ibadah di Kota Magelang boleh kembali dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) besok.
Syaratnya, masyarakat mesti patuh menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiataan keagamaan di tempat ibadah masing-masing.
”New Normal keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehan untuk ibadah di masjid, mushola dan gereja. Tapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, usai rapat koordinasi gugus tugas di kantor Wali Kota Magelang, Kamis (4/6/2020).
Kebijakan ini diambil menimbang Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
• 3 Pasien Positif Covid-19 dari Kota Magelang Dinyatakan Sembuh
Pada surat tersebut diberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama.
Begitu juga kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Atas dasar itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020.
Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus, takmir ataupun penanggungjawab rumah ibadah.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta adanya petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah, pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
• Pemkot Magelang Godok New Normal Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah
Alat pengecekan suhu tubuh juga mesti tersedia.
Adanya pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter, pengaturan jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan.
Pengurus juga wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
Masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratann tertentu antara lain jamaah harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
"Hindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan, menjaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular Covid-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah," pungkas Joko. (TRIBUNJOGJA.COM)