Jawa
Pemkot Magelang Godok 'New Normal' Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah akan dilonggarkan, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang tengah menggodok konsep kenormalan baru atau 'New Normal' untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah di Kota Magelang.
Pada dasarnya, kegiatan keagamaan di tempat ibadah akan dilonggarkan, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun konsep new normal kegiatan keagamaan ini.
Merujuk kepada Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama, kelonggaran diberikan untuk kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dan semua agama.
• 3 Pasien Positif Covid-19 dari Kota Magelang Dinyatakan Sembuh
Begitu pula untuk kegiatan umat Islam yang tertuang dalam Maklumat MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi," kata Joko, Rabu (3/6/2020).
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mesti memiliki tolak ukur sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan angka reproduksi (Ro) atau tingkat penularan Covid-19 di Kota Magelang masih tinggi di atas angka 1.
"Angka reproduksi masih tinggi. Jadi pengaturan kegiatan agama di rumah ibadah harus tetap mengacu pada protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran," kata Joko.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Magelang, Rosyid, mengatakan, adanya kelonggaran penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan di Kota Magelang sesuai SE Kementerian Agama.
• PPDB di Kota Magelang Dilaksanakan secara Online, Mulai 3-6 Juni 2020
Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan ibadah harus melihat situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan tempat ibadah dan status Zona yang berlaku di daerah.
"Meskipun berstatus Zona Kuning, bila terdapat kasus penularan Covid19 di lingkungan tempat ibadah, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," katanya.
Secara teknis ada beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiataan keagamaan di tempat ibadah yakni pengurus tempat ibadah harus memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas daerah sesuai tingkatan rumah ibadah.
Tempat Ibadah juga hanya untuk yang biasa beribadah lingkungan disitu, dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Para tokoh agama pun diimbau untuk tegas kepada para jamaah yang datang dan perlu menegur jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (TRIBUNJOGJA.COM)