Update Corona di DI Yogyakarta

UNY Sesuaikan Biaya UKT bagi Mahasiswa yang Terdampak Covid-19

UNY melakukan penyesuaian biaya pendidikan semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Youtube
logo UNY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - UNY melakukan penyesuaian biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UNY Setyo Budi Takarina mengatakan ada lima skema peninjauan biaya UKT yakni penurunan biaya Pendidikan/UKT karena orang tua/wali meninggal dunia, penurunan biaya Pendidikan/UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut.

Selain itu, pembebasan sementara biaya Pendidikan/UKT karena terdampak covid-19, pembebasan biaya Pendidikan/UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir dan pembayaran biaya Pendidikan/UKT dengan cara mengangsur.

"Prosedur pengajuan sangat mudah, semuanya dapat dilakukan secara online melalui http://si-c3.uny.ac.id," katanya Rabu (3/6/2020).

Mengenal Markisa, Media Pembelajaran Interaktif Berbasis Flash Karya Mahasiswa UNY

Dia menjelaskan, skema yang pertama yakni penyesuaian Biaya Pendidikan/UKT karena dampak pandemi covid-19 bagi mahasiswa yang proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi covid-19.

Keterangan atau dokumen yang harus diunggah yaitu surat permohonan penyesuaian, dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki)

"Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal Tahun Akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase) dari tarif biaya pendidikan non-UKT," ungkapnya.

Skema kedua yakni pembebasan sementara karena terdampak pandemi covid-19 dengan syarat adanya alasan dan bukti yang dapat diterima terkait dengan tingkat kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu karena dampak pandemi covid-19.

Keterangan atau dokumen yang diunggah yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan menurunnya kemampuan ekonomi/penghasilan di masa covid-19 baik dari perusahaan/pemberi kerja atau pejabat yang berwenang.

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 bagi UKT 1 dan UKT 2 yang memenuhi persyaratan.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 3 Juni 2020, Dua Hari Berturut-turut Nihil Kasus Baru

Lanjutnya, skema ketiga yakni pembebasan Biaya Pendidikan/UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.

"Syaratnya proses tugas akhir terhenti karena tidak dapat melakukan pengambilan data sebagai dampak pandemi covid-19," jelas dia.

Adapun keterangan atau dokumen yang diunggah, yaitu surat permohonan penyesuaian dan surat keterangan pembimbing TA yang diketahui WD/Wadir Bidang Akademik dan Kerjasama (secara online atau offline bagi yang sudah memiliki).

Penyesuaian biaya pendidikan/UKT berupa pembebasan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 atau penurunan jumlah (persentase tertentu) dari tarif biaya pendidikan Non-UKT.

Skema keempat yakni pembayaran angsuran karena dampak pandemi covid-19 bagi mahasiswa yang sampai dengan batas jadwal pembayaran yang telah ditentukan belum bisa mencukupi untuk pelunasan pembayaran biaya pendidikan/UKT (maksimum 3 kali)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved