Update Corona di DI Yogyakarta
902 Calon Jemaah Haji Asal Bantul Gagal Berangkat Tahun 2020
Sebanyak 902 calon haji asal Kabupaten Bantul gagal diberangkatkan ke Arab Saudi dan rencananya akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Agama (Menag) nomor 494 membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Imbasnya, sebanyak 902 calon haji asal Kabupaten Bantul gagal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Ratusan jamaah tersebut rencananya akan diberangkatkan pada tahun 2021.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum mengatakan calon haji asal Bantul yang sudah melakukan pelunasan tahap I dan tahap II sebenarnya ada 927 jemaah.
• Sebanyak 3.147 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat Tahun Ini
Namun demikian karena ada proses mutasi, perpindahan jemaah yang keluar dan masuk Provinsi atau Kabupaten lain, maka total calon haji asal Kabupaten Bantul tahun 2020 menjadi 902 orang.
Mereka adalah calon haji reguler yang sebelumnya sudah melakukan pelunasan dan direncanakan berangkat tahun 2020.
Tetapi dengan terbitnya keputusan menteri agama mengenai pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, maka jemaah yang sudah melakukan pelunasan itu, diberikan kesempatan memilih.
"Apakah dana pelunasan yang kelebihan dari Rp 25 juta itu, akan diambil atau tetap didiamkan. Itu hak jemaah untuk memilih," kata Mustafid, dihubungi Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, dari 902 calon haji asal Bantul yang sudah melakukan pelunasan tahap II, sampai saat ini belum ada satupun yang konfirmasi untuk meminta pengembalian pelunasan.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 2 Juni 2020, Pemda DIY Kembali Umumkan 0 Kasus Baru
Mengingat informasi mengenai pembatalan keberangkatan haji baru diinformasikan hari ini.
Namun demikian, apabila ada jemaah yang akan mengambil uang pelunasan tersebut, pihaknya tetap akan memfasilitasi.
Prosedur dan tata caranya dengan mempersiapkan berkas kemudian datang ke Kantor Kemenag Bantul.
Proses selanjutnya akan diurus sampai ke tingkat pusat.
Kementerian Agama pusat, menurut dia, nantinya yang akan berkomunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketika semua berkas sudah terverifikasi maka BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
• Pembatalan Pemberangkatan Haji Dinilai PP Muhammadiyah Jadi Langkah yang Tepat
Tetapi jika jemaah tidak mengambil uang pelunasan otomatis akan menjadi jemaah haji tunda dan akan diberangkatkan tahun 2021 mendatang.
"Artinya beliau sudah lunas. Nanti tinggal menyesuaikan dengan biaya keberangkatan ibadah haji tahun 2021. Apakah ada selisih atau tidak," ucap Mustafid.
Biaya pelaksanaan ibadah haji setiap tahun memang biasanya tidak sama. Kadang ada selisih dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Biaya tahun ini, kata dia, kebetulan sama dengan tahun sebelumnya.
Namun pihaknya tidak bisa memastikan keberangkatan tahun 2021 apakah akan tetap sama atau ada selisih biaya. (TRIBUNJOGJA.COM)