Ini Aturan Jam Operasional Mal, Kafe hingga Pasar di Sleman Selama Perpanjangan Masa Tanggap Darurat
Surat Keputusan Bupati Sleman mengatur tentang jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemda DIY secara resmi telah mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat covid-19 di wilayah setempat.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pun mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DIY tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat.
• UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia hingga Senin 1 Juni Pagi, Data Rincian Kasus di 34 Provinsi
• INFO Terbaru Pendaftaran UTBK dan SBMPTN 2020, Simak 11 Hal Ini dan Cara Pendaftarannya
Dalam Keputusan Bupati tersebut juga diatur tentang jam operasional dan kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19.
Ini sebagai upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat.
Termasuk juga sebagai upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi, demi meminimalkan risiko penyebaran COVID-19, namun dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas.
Sekda Sleman, Harda Kiswaya, menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan atau mal dan toko swalayan beroperasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Sementara untuk pasar rakyat buka sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Kecuali untuk aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
Lokasi pemancingan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara untuk penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Namun tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan dan setelah pukul 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang atau take away sampai dengan tutup pada pukul 23.00 WIB," jelasnya Minggu (31/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hartono-mall-yogyakarta.jpg)