Tahapan Pilkada Bantul Akan Dimulai Kembali 15 Juni 2020, Protokol Kesehatan Ketat Bakal Diterapkan
Dialog yang membahas persiapan Pilkada Bantul 2020 itu diikuti oleh Sekda Bantul, Dinas Kesehatan, Bawaslu, partai politik dan organisasi masyarakat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melangsungkan dialog virtual dengan tema menakar kesiapan penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di tengah pandemi Covid-19, Jumat (29/5/2020) sore.
Dialog yang membahas persiapan Pilkada Bantul 2020 itu diikuti oleh Sekda Bantul, Dinas Kesehatan, Bawaslu, partai politik dan organisasi masyarakat.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan setelah sebelumnya sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul sempat tertunda, kini tahapan Pilkada akan kembali dimulai pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun demikian, mengingat situasi masih dalam tahap pengendalian pandemi covid-19, setiap tahapan yang dilaksanakan akan mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan inventarisasi terkait apa saja yang dibutuhkan agar dapat menunjang protokol kesehatan.
Di antaranya seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, sarung tangan, alat pengukur suhu dan lainnya.
Lalu menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan.
"Selanjutnya akan kami usulkan ke KPU Pusat melalui KPU DIY," ucap Didik.
Ia mengatakan, karena tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah pandemi maka nantinya dimungkinkan akan ada penyesuaian teknis.
Seperti modifikasi teknis pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara.
Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan tahapan selain mengedepankan protokol kesehatan juga akan dilakukan modifikasi sebagai bagian dari adaptasi pencegahan.
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan maupun terjadinya peluang penularan covid-19," ucap dia.
Perlu diketahui, sebelumnya sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020, ada empat tahapan Pilkada yang dilakukan penundaan.
Tahapan yang ditunda antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa yang seharusnya dilaksanakan tanggal 22 Maret 2020.
Kemudian ada penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang seharusnya dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020.
Verifikasi untuk dukungan calon perseorangan juga mengalami penundaan.
Namun demikian, di KPU Bantul tahapan untuk dukungan calon perseorangan memang tidak ada.
Karena di Bantul tidak ada calon perseorangan yang dinyatakan lolos.
Tahapan lain yang sempat mengalami penundaan adalah pemutakhiran data pemilih.
Proses ini meliputi penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten lalu diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa.
Data pemilih tersebut seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 18 April 2020 - 17 Mei 2020 lalu.
Kini, tahapan yang sempat tertunda akan kembali berjalan.
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, menyampaikan pemerintah kabupaten Bantul berkomitmen untuk mendukung KPU Bantul dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bantul, yang rencananya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut dia, saat ini pemkab Bantul bahkan sudah memberikan hibah anggaran untuk kedua panitia penyelenggara pemilu tersebut.
Untuk KPU Bantul sebesar Rp21,5 miliar, sedangan untuk Bawaslu Bantul sebesar Rp8,5 miliar.
Selain itu, pemkab Bantul juga memberikan dukungan pengamanan melalui satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
"Pemkab Bantul siap mendukung, mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan," terangnya.
Pelaksanaan tahapan Pilkada dengan mengedepankan protokol kesehatan memang sangat penting.
Mengingat, saat ini tren harian kasus pasien dalam pengawasan dan pasien positif terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab covid di Kabupaten Bantul diprediksi masih dalam peningkatan menuju puncak kurva epidemiologi.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Budi Rahardjo yang juga ikut dalam dialog virtual tersebut memberikan rekomendasi agar ada penyesuaian dalam setiap tahapan pilkada.
Seperti misalnya, pelaksanaan kampanye. Menurut dia, perlu ada pembatasan peserta kampanye.
Tempat kampanye dipastikan dalam kondisi bersih dan memiliki sirkulasi udara yang baik, serta sebelumnya disemprot disinfektan.
Di tempat masuk peserta kampanye, ada pendeteksi suhu tubuh untuk memastikan semuanya aman.
Peserta diharuskan juga mengenakan masker dan saling menjaga jarak.
Kemudian pada saat pemungutan suara, Dinas kesehatan Bantul merekomendasikan agar pemungutan suara dilakukan secara online.
Akan tetapi jika tidak memungkinkan, maka sebelum pemungutan suara, panitia dilakukan Rapid Diagnostik Test (RDT).
Lalu memakai Alat Pelindung Diri (APD) meliputi masker, face shield, sarung tangan, dan pelindung kepala. (*)