Bisnis
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian akan dampak pandemi Covid-19 yang mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian akan dampak pandemi Covid-19 yang mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan.
Meskipun dari berbagai indikator dan profil resiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.
Di sisi lain, menyikapi kondisi “new normal” yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di tanah air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• OJK Berikan Kebijakan Stimulus Lanjutan Bagi Industri Keuangan Non Bank
Melalui siaran pers OJK yang diterima TRIBUNJOGJA.COM, pada Jumat (29/05/2020), bahwa hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.
Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan untuk menghadapi Covid-19.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persn year-on-year (y-o-y).
Sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy.
• Laporan Keuangan OJK 2019 Memperoleh Hasil WTP dari BPK
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.
Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
• Sisihkan Gaji, Ikatan Pegawai OJK Sumbang 100 APD Ke Gugus Tugas DIY
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-ojk_20180321_193444.jpg)