Nasional

Muhamadiyah: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Konsekuensi Normal Baru

Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah meminta pemerintah membuat aturan dan penjelasan yang rinci terkait wacana pemberlakuan new normal (normal baru) di ma

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah meminta pemerintah membuat aturan dan penjelasan yang rinci terkait wacana pemberlakuan new normal (normal baru) di masa pandemi Covid-19.

Rencana pemerintah dalam menerapkan normal baru dinilai membingungkan masyarakat. Pasalnya, tren dan kasus terkonfirmasi positif di Indonesia maupun beberapa wilayah belum menunjukkan saat yang tepat untuk menerapkan normal baru.

Belum lagi, sebagian wilayah masih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, wacana normal baru dinilai bertentangan dengan pencegahan Covid-19.

Vaksin Virus Corona Diuji Coba ke Manusia di Australia, Diharapkan Bisa Digunakan Akhir Tahun Ini

"Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing. Di satu sisi, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah," kata Ketua Umum PP Muhamadiyah, Haedar Nashir dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2020).

Haedar menerangkan, penyelamatan sisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 memang penting, namun jauh yang tidak kalah penting adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunan maupun kapan berakhir.

Di sisi lain, ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaannya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.

Hal ini tentu bertentangan lewat wacana normal baru. Pemerintah disebut Haedar mesti melakukan kajian dengan seksama dan detail sebelum menentukan kebijakan, termasuk menerima masukan dari para ahli kesehatan dan juga kebijakan publik.

Kapan Masuk Sekolah Lagi? Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli, Ini Penjelasan Kemendikbud

Beberapa hal yang perlu penjelasan menurut Haedar adalah seberapa penting penerapan baru untuk diterapkan, dasar kebijakan dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini, maksud dan tujuan serta konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.

Selain itu, pemerintah juga mesti menjamin daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau dalam pemberlakuan normal baru serta persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

"Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan “new normal” yang akan diterapkan," ucap Haedar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved