Kota Yogyakarta

Jumlah Aduan terkait THR di Kota Yogyakarta Menurun

Berbeda dengan tahun lalu, aduan yang masuk karena tidak adanya komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah aduan di Posko THR keagamaan di Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Yogyakarta menurun.

Sejak dibuka pada Selasa (12/05) lalu, hingga Kamis (21/05/2020) hanya ada tiga aduan saja.

Berbeda dengan tahun lalu yang mencapai 11 aduan.

Sekretaris Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, Riyanto mengatakan memang cukup banyak pekerja yang mendatangi posko aduan, namun kebanyakan hanya melakukan konsultasi saja.

"Tidak semua melapor atau menyampaikan aduan, kebanyakan malah hanya sekedar konsultasi. Konsultasi ya tetap kita layani. Yang melakukan aduan juga ada tetapi tidak banyak,"katanya, Rabu (27/05/2020).

Disnakertrans DIY Terima 40 Aduan THR Belum Diberikan

Ia menduga sedikitnya aduan karena baik pekerja dan perusahaan sama-sama memahami kondisi saat ini (terdampak COVID-19).

Selain itu, pihaknya mendorong agar perusahaan dan pekerja saling berdiskusi untuk menentukan pemberian THR.

Meski demikian, pemberian THR keagamaan wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Perusahaan juga wajib melaporkan kesanggupannya dalam memberikan THR kepada Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Yogyakarta.

"Pemberian THR saat ini sangat fleksibel, komunikasi antara pekerja dan perusahaan juga baik. Jadi pekerja tetap tahu kapan dan besaran THR tersebut dibagikan. Ada yang pemberiannya bertahap, tetapi semuanya masih dalam satu tahun ini. Artinya THR tetap diberikan pada tahun 2020," terangnya.

Berbeda dengan tahun lalu, aduan yang masuk karena tidak adanya komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan.

Tunda THR, Perusahaan di Gunungkidul Diminta Tetap Penuhi Komitmen

"Namanya kan THR keagamaan, boleh disesuaikan dengan agama pekerja. Tetapi juga harus dikomunikasikan. Kalau kemarin itu ada yang tiba-tiba masuk ke rekening sejumlah uang, tetapi tidak ada omongan apa-apa. Ada juga yang sudah mendekati Idulfitri tetapi tidak ada selentingan soal THR,"sambungnya.

Meski aduan THR menjadi ranah provinsi, pihaknya tetap membuka posko guna mempermudah pelayanan pengaduan.

"Kalau ada aduan ke sini ya tetap kita layani, kita catat. Meskipun sebenarnya tanahnya di provinsi,"ujarnya.

Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kota Yogyakarta masih membuka posko pengaduan THR. Menurut rencana, posko pengaduan TRH akan dibuka hingga 30 Mei mendatang.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved