Wabah Virus Corona
6 Tips atau Panduan Makan di Restoran saat New Normal Diberlakukan
Saat new normal atau kenormalan baru diterapkan, restoran atau rumah makan akan beroperasi kembali di tengah pandemi COVID-19.
Presiden beri lampu hijau new normal

Bekasi Ternyata penerapan normal baru telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bahkan, rencana tersebut diberi lampu hijau oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dibuktikan dengan kunjungan Jokowi ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Mall Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Tujuan Jokowi ke Mall Summarecon Bekasi untuk meninjau persiapan kehidupan normal baru. Jokowi memastikan kesiapan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebelum nantinya diperbolehkan beroperasi.
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang akan menerapkan new normal dalam waktu dekat ini.
Penularan COVID-19 di Bekasi rendah
Angka reproduksi atau reproduksi number COVID-19. di Kota Bekasi saat ini ada di bawah angka 1, yakni 0,71. Artinya, dari satu orang yang terjangkit COVID-19. hampir tak menularkan penyakit ke yang lainnya. "Tetapi dalam menuju tatanan baru kita juga melihat angka-angka, melihat fakta-fakta di lapangan, angka-angka bagaimana kurva R0 (standar angka reproduksi), di Bekasi di bawah 1 udah bagus," ujar Jokowi di Summarecon.
• Pedoman New Normal Menkes bagi Pekerja Saat Wabah Covid-19: Dari Rumah sampai Kantor hingga Pulang
Restoran buka 26 Mei, pembukaan mal tunggu Jakarta
Tahap aktivitas normal baru di Kota Bekasi ini pun diawali dengan diizinkannya pusat perbelanjaan dan restoran di Kota Bekasi beroperasi kembali.
Meski tak menyebut tanggal secara gamblang kapan pusat perbelanjaan akan mulai beroperasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih menunggu progres dari mal di DKI Jakarta.
Namun, pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, restoran akan mulai beroperasi mulai Selasa (26/5/2020).
Beroperasinya restoran maupun pusat perbelanjaan itu mengikuti aturan protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari wajib menggunakan masker, sarung tangan, hingga jarak fisik. Ridwan Kamil mewajibkan tempat usaha itu membatasi kapasitas maksimal pengunjung saat beroperasi di era kenormalan baru (new normal).
Sehingga mencegah adanya kerumunan di dalam tempat usaha tersebut. Ia juga menegaskan, hanya tempat usaha di kelurahan berstatus zona hijau yang diizinkan beroperasi melayani pelanggan. B
Pengunjung restoran dibatasi
Sementara, untuk restoran yang biasanya menyiapkan meja untuk empat orang, kini diperbolehkan hanya untuk dua orang.