Kisah Mahasiswi Cantik Asal Makassar Terjerumus jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
Kisah Pilu Mahasiswi Asal Makassar Terjerumus jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
TRIBUNJOGJA.COM - Tergiur iming-iming upah yang menggiurkan, seorang mahasiswi cantik asal Makassar terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba jaringan internasional.
Perempuan bernama Emu Sulastriani tersebut kini harus menghadapi tutuntan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan,
Kalimantan Utara atas kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Mahasiswi 22 tahun tersebut terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba karena ingin tampil modis dan bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan mudah.
Emi pun akhirnya nekat menjadi seorang kurir narkoba jaringan internasional.
Tak hanya menjadi kurir narkoba, Emy pun juga nekat melanggar hukum lintas negara hanya demi pundi-pundi uang.
Kini, nasi telah menjadi bubur, mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar,
Sulsel ini harus digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,
awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
• Idul Fitri, Gencatan Senjata Dilakukan, Afghanistan Lepas 100 Tahanan Taliban
• Mencuri Handphone di Kamar Isolasi Pasien Covid-19, Pemuda Ini Akhirnya Ikut Diisolasi
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta, namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia.
Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan
dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada.
Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani,
didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.
Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (life style)
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KISAH NYATA: Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah, Emi Mahasiswi Ini Dituntut Hukuman Mati