Golongan Peserta BPJS Kesehatan yang Digratiskan Iuran oleh Pemerintah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Lalu sekarang, di tengah pandemi Virus Corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai bulan Juli 2020.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan (internet)

Namun demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Jumlah 132,6 juta tersebut adalah peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran dengan iuran yang setara kelas III BPJS Kesehatan yang iurannya sebesar Rp 42.000.

Hal ini sejalan dengan best practice sistem jaminan sosial di dunia dimana negara menanggung sampai dengan 40 persen penduduknya yang berada pada lapisan terbawah.

Sementara itu, total peserta BPJS Kesehatan per April 2020 adalah sebesar 222,9 juta jiwa. Untuk diketahui, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua bagian besar yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

Untuk peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah juga memberikan subsidi kepada Pekerja Mandiri dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menjadi peserta Kelas 3.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500/orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500/orang. Jumlah katehori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

Untuk pekerja penerima upah, iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa tujuan kenaikan iuran BPJS yang terbaru adalah untuk memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi defisit dalam pelaksanaan JKN selama ini. Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit.

Berdasarkan data yang ada, sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk penyertaan modal negara maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Naik Lagi, Berikut Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020-2021 Kelas I, II dan III

Penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced (di bawah harga aktual) dan adanya ketidakpatuhan pada peserta mandiri.  

 Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh berhenti membayar iuran. Sebagai informasi, peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar.

Data membuktikan bahwa banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2019, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 55,5 persen. Artinya, 45,5 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 s.d 2019, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp22,7 triliun. Sementara itu, tingkat klaim dari peserta mandiri lebih besar daripada iuran yang dibayarkannya.

Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Sedangkan, sepanjang tahun 2019, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp10,5 triliun dengan total klaim mencapai Rp31,4 triliun (claim ratio sebesar 299 persen). Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan serta iuran kelas 2 adalah Rp 100.000,-/orang/bulan untuk Kelas 2. Untuk kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 sudah mempertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).

Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Pakai HP

Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Berdasarkan perhitungan aktuaria besar iuran PBPU Kelas 1 sebesar Rp286.085, Kelas 2 sebesar Rp184.617 dan Kelas 3 sebesar Rp137.221. Dalam hal peserta BPJS tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, mereka dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan.

Sebagai bentuk dukungan pada masa pandemi Covid-19, pengaktifan Kembali peserta yang biasanya harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan, maka pada tahun 2020 ini penghentian sementara berakhir dengan pelunasan iuran paling banyak 6 bulan; dan kelonggaran pelunasan berlaku sampai dengan tahun 2021.

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya. Berdasarkan perhitungan sementara, selama tahun 2019, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 279,5 juta layanan, yang terdiri dari 182.9 juta layanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), 85.6 juta layanan rawat jalan RS, dan 11 juta layanan rawat inap RS.

Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 765.753 layanan setiap hari. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang menggunakan sistem asuransi.

Melalui JKN ini diterapkan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong dimana yang kaya membantu yang miskin (dengan membayar iuran yang lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (dimana yang sehat membayar iuran tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).

Oleh karena itu, agar prinsip gotong-royong ini dapat terlaksana dengan baik, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran. Kedisiplinan dan keaktifan membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran 132,6 Juta peserta BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved