Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Lapas dengan Sistem Super Maximum Security
Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, dan menyeberang ke Pulau Nusakambangan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
TRIBUNJOGJA.COM - Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan, Erwedi Supriyatno, mengatakan, Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB," kata Erwedi melalui pesan singkat.
• Bahar bin Smith Batal Bebas, Ini Pelanggaran yang Ia Lakukan Hingga Izin Asimilasi Dicabut
• Dua Pelanggaran yang Membuat Bahar bin Smith Kembali Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara
Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security.
Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.
"Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell," jelas Erwedi.
Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.
Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).
"Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas," ujar Erwedi.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Dugaan Ceramah Provokatif
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, sebelumnya mengatakan penangkapan kliennya pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB tersebut, diduga terkait ceramah pada acara Sabtu (16/5/2020) malam.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.
Namun, menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan subyektif.
Pihaknya berencana akan melayangkan protes ke Kemenkumham.
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya. (*/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/habib-bahar-kembali-ditangkap.jpg)