Tips Mengelola Uang THR : Belanja Kebutuhan Lebaran Atau Bayar Utang Dulu?

Berikut ini tips mengatur uang THR, seperti dikutip dari Kompas dalam artikel 'Begini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan Sehat'

Editor: Mona Kriesdinar
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Sebisa mungkin, hindari membelanjakan uang THR semuanya untuk kebutuhan atau keinginan lebaran.

Ingat, Anda harus mulai bisa menentukan mana kebutuhan prioritas dan bukan. Jangan sampai menyesal karena uang THR habis semua untuk belanja atau makan enak dan mahal.

Cukup alokasikan 10 persen – 20 persen dari uang THR untuk kebutuhan lebaran. Jadi, meskipun belum bisa mudik gara-gara corona, Anda tetap bisa berbagi kebahagiaan dengan keluarga di kampung halaman.

Misalnya, mengirimkan parcel sembako/kue lebaran maupun berbagi angpau hari raya dengan sanak saudara di kampung halaman.

Tegas dan Tahan Diri Kunci keuangan sehat saat lebaran ialah tegas menggunakan uang THR untuk kebutuhan yang penting dan bisa menahan diri dari berbagai godaan diskon belanja online.

Jadi, ketika Anda menerima THR nanti, jangan lupa terapkan tips jitu mengelola uang THR Anda supaya kondisi keuangan menjadi lebih baik, uang terlunasi, punya simpanan dana darurat dan investasi.

*Artikel di atas merupakan kerja sama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com.

Rincian besaran THR PNS 2020

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun.

THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved